kriminal banjarbaru
Ancam Tetangga Pakai Ujung Tombak, H Mendekam Masuk Sel Mapolsek Liang Anggang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang lelaki dengan senjata tajam jenis ujung tombak harus berurusan dengan polisi karena mengancam tetangga setelah berselisih faham.
Tersangka H (33) harus mendekam karena disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang Ipda Isman Riskadany mengungkap, sebelum kejadian H dan istrinya di rumah sempat terlibat cekcok karena ulah tetangga.
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekira pukul 17.00 Wita, tepatnya di Jalan Berkat Mufakat, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Baca juga: Dipicu Daun Singkong, Lelaki 60 Tahun Sabet Perempuan Pakai Celurit
“Tersangka mendatangi korban yang merupakan tetangga sendiri untuk meminta penjelasan kejadian yang membuat tersangka dan istri cekcok di rumah,” ungkap Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang Ipda Isman Riskadany, Kamis (4/11/2025).
Polisi mengungkap jika tersangka sempat membawa bensin menuju rumah korban menyiramkan ke sopa milik, tapi tidak sampai membakar. Tapi tersangka sempat mencabut ujung tombak yang ternyata dibawanya.
“Ujung tombak tersebut diarahkan ke rambut korban dan memotong rambut korban,” sebut dia.
Barang bukti yang diamankan berupa ujung tombak dengan panjang kurang lebih 35 centimeter dengan hulu yang terbuat dari kayu berwarna coklat serta potongan rambut korban.
Baca juga: Lapor Kehilangan Bollard ke Polisi, PUPR Banjarbaru Cari Pengganti Agar Tak Mudah Dicuri
Atas kejadian ini korban merasa tidak terima dan melapor ke Polsek Liang Anggang.
“Pelaku mengakui bahwa benar telah membawa senjata tajam tersebut tanpa ijin yang sah,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluMama Sinta Dijemput Jet Pribadi Sebelum Laporkan Film Pesta Babi
-
Bisnis2 hari yang laluEkspansi Bisnis Jhonlin Group, Akuisisi Saham PACK Senilai Rp936,65 Miliar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Antar Kepulangan HM Haridi ke Peristirahatan Terakhir
-
Bisnis3 hari yang laluEkspor Batu Bara, CPO, Ferro Alloy Lewat Satu Pintu Berlaku 1 Juni 2026
-
HEADLINE2 hari yang laluHarga BBM Solar Pertamina Turun, Dexlite Kini Rp23.000
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluResmikan SPPG Sekumpul, Wabup Minta Pengelola Jaga Kebersihan dan Kualitas

