Connect with us

NASIONAL

Aktivis Perempuan: TWK Alih Status Pegawai KPK Seperti Tes Terhadap PKI

Diterbitkan

pada

Ilustrasi KPK  Foto: kpk.go.id

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Aktivis pembela hak-hak perempuan, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sama seperti mengetes terhadap seseorang yang diduga terlibat Partai Komunis Indonesia atau PKI.

Hal itu disampaikan oleh Nur lantaran usai membaca berita di media massa kalau materi TWK itu disusun oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Ini agak mengherankan seperti akan mengetes apa tampaknya ini mengulang apa yang pernah di lakukan dahulu ketika melakukan tes kepada mereka yang dari Partai Komunis Indonesia (PKI),” kata Nursyahbani dalam konferensi pers daring, Jumat (7/5/2021).

Nur menyampaikan, kala itu tes dilakukan untuk mengetahui seberapa tebal kepercayaan orang terhadap komunis.

“Untuk melakukan tes ketebalan komunisan seseorang sehingga ada kategori-kategori a, b, c seperti itu dan itu berfungsi juga seperti vonis pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nur menyampaikan, kalau materi dalam TWK tersebut biasa digunakan untuk mengetes seorang manajer. Hal itu diketahui lantaran Nur kerap berkomunikasi dengan para psikolog.

“Meskipun menurut saya tidak ada korelasi setelah menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan tindakan dilakukan. Bisa saja saya memang tidak menyukai sesuatu tetapi saya tidak akan melakukan tindakan diskriminatif atau rasis atau seksis apapun itu ya. Karena itu hanya ada dipikiran saya atau tidak selalu diekspresikan di dalam satu tindakan tidak ada korelasi itu,” tandasnya.

 

75 Pegawai Tak Lolos

Diketahui, hasil test wawancara kebangsaan itu sudah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi nama-nama 75 pegawai antirasuah itu yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.

Apalagi, nasib 75 pegawai KPK yang tak tidak memenuhi syarat belum dapat dipastikan. Lantaran KPK, kembali menyerahkan proses itu kepada Kemenpan RB dan BKN.

Adapun informasi yang beredar nama-nama seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN. (suara)

Editor: suara

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->