Connect with us

Kanal

Ajukan 4 Raperda, Legalitas Penyiaran Publik Radio dan TV Amuntai

Diterbitkan

pada

Penyampaian 4 Raperda Kabupaten HSU tahun 2018, saat rapat paripurna di DPRD HSU, Senin (17/9). Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi menyampaikan penjelasan mengenai 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten HSU tahun 2018, saat rapat paripurna di DPRD HSU, Senin (17/9).

Adapun 4 Raperda yang disampaikan Raperda tentang pendirian lembaga penyiaran publik lokal radio dan televisi Amuntai milik Pemkab HSU. Raperda ini disusun berdasarkan pada ketentuan pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat HSU yang menghendaki agar pemerintah daerah dapat memberikan informasi kepada warga masyarakat, terkait pelaksanaan pembangunan maupun informasi lainnya.

“Raperda ini diharapkan legalitas lembaga penyiaran publik lokal, baik Amuntai TV, maupun radio Suara Agung Mantap, secara hukum diakui dan sah keberadaannya karena pembentukannya telah memenuhi prosedur yang berlaku,” tutur Wabup.

Kedua, usulan Raperda tentang retribusi pemakaian lembaga penyiaran publik lokal Amuntai televisi milik Pemkab HSU. “Tujuannya untuk menggali potensi pendapatan daerah dan meningkatan pendapatan asli daerah dalam bentuk retribusi dari layanan penyiaran publik masyarakat umum maupun swasta yang hasilnya dikembalikan ke SKPD yang memberikan pelayanan,” ujarnya.

Ketiga, Raperda tentang ketertiban umum dan kententraman masyarakat, adapun tujuan dibentuknya Raperda ini dalam rangka mewujudakan HSU tertib, nyaman, tentram, kondusif, indah dan bersih.

Sedangkan Raperda terakhir terkait tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan tujuan dibentuknya raperda ini agar dapat meningkatkan peranan dan mengoptimalkan PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. “Mampu menyelesaikan tugas dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana,” ujarnya. Akan dibentuk sekretariat PPNS yang rencananya berkedudukan di Kantor Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten HSU.

Wabup berharap 4 buah Raperda yang disampaikan ditanggapi dengan baik dan serius oleh para anggota dewan dan masyarakat, sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat guna pengembangan pembangunan di Kabupaten HSU.

Hadir memimpin rapat Ketua DPRD HSU H Syahrujani didampingi Wakil Ketua I Mawardi, Wakil Ketua II Faturrahim dihadiri pejabat Pemkab HSU, Forkopimda, organisasi, LSM, mahasiswa serta tokoh masyarakat. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->