Kanal
Pemkab HSU Cabut Perda Retribusi Izin Gangguan Tahun 2011
AMUNTAI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan atas Perda HSU Nomor 43 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, Senin (8/1).
Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi Lc saat rapat paripurna mengatakan, Raperda ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2016 yang berisi pedoman penetapan izin gangguan di daerah. Maka perlu melakukan pencabutan atas Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 43 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Rapat paripurna ini juga disampaikan persetujuan bersama DPRD Kabupaten HSU dan Bupati HSU, sehingga ditetapkan Perda tentang pencabutan atas Perda Nomor 43 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan.
Setelah Perda tersebut berlaku, maka Perda Nomor 43 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Husairi berharap dari pencabutan Perda No 43 Tahun 2011 ini diharapkan memberikan dampak baik bagi pembangunan daerah dalam memberikan pedoman serta metode dalam membuat Perda selanjutnya.
“Adanya Perda ini diharapkan dapat memberikan pedoman dan metode dalam pembentukan Peraturan Daerah yang akan dibuat selanjutnya,†kata Husairi.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD HSU H Sahrujani, serta dihadiri oleh Anggota DPRD HSU, sejumlah Pejabat pemerintah daerah dari Forkopimda HSU, LSM, mahasiswa dan tokoh masyarakat.(dewahyudi)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluGerak Cepat PLN UPT Banjarbaru Pulihkan Gangguan Transmisi 150kV
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu102 ASN Pemko Banjarbaru Isi Jabatan Fungsional yang Baru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluPATELKI HSU Gelar Baksos Periksa Kesehatan Pelajar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluAtasi Blank Spot, Pemkab HSU Pastikan BTS di Desa Bararawa Berfungsi
-
HEADLINE3 hari yang laluTabrakan Kereta di Bekasi: 14 Meninggal Dunia, 84 Luka-luka, Libatkan Taksi Green SM
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluMemperkuat Bahasa Daerah Lewat “Samarak Berbahasa Banjar” di SMPN 10 Banjarmasin




