Kalimantan Selatan
Sikapi Perpres Jokowi, GTPP Kalsel: Kami Masih Bekerja dan Tunggu Arahan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Pusat. Ini terutang dari Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani baru-baru tadi.
Lalu, bagaimana kelangsungan GTPP Covid-19 Kalsel setelah dikeluarkannya Perpres tersebut dan kaitannya dengan kinerja dalam penanganan Covid-19?
Juru Bicara GTPP Covid-19 Kalsel Muhamad Muslim pun angkat bicara. Ia menyatakan, hingga kini GTPP Covid-19 Kalsel masih dengan struktur yang ada.
“Kita masih melakukan telaah dan kajian, sesuai dengan arahan dari Satuan Tugas (Satgas) di Pemerintah Pusat. Untuk perubahan-perubahan nomenklatur dan sejumlah penyesuaian,” kata Muslim di Banjarbaru, Rabu (22/7/2020) sore.
Baca juga :
KABAR BAIK. Hari Ini Pasien Sembuh Covid-19 di Kalsel Capai 202 Orang, Tala Sumbang Terbanyak!
Oleh karena itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel ini menegaskan, GTPP Covid-19 Kalsel saat ini masih dengan struktur dan sistem yang ada. Namun begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian setelah adanya arahan dari Pemerintah Pusat dan telaah lebih lanjut.
“GTPP Covid-19 Kalsel saat ini masih dengan struktur dan sistem yang ada. Kita akan menyesuaikan nanti setelah adanya arahan dan telaah dari gugus tugas,” tukas Muslim. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
HEADLINE1 hari yang laluTiga Polisi Korban Penggerebekan Narkoba di Katingan, Dua Jasad Ditemukan
-
HEADLINE1 hari yang laluPolisi Ringkus Penyerang Aparat Penggerebekan Narkoba di Katingan
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluNazril Wafa dan Ayu Zahra Jadi Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar 2026
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluHSU Calon Tunggal Tuan Rumah Porprov XIII 2029
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Komitmen Optimalkan Potensi Perikanan Dukung Swasembada Pangan
-
NASIONAL1 hari yang laluPemerintah Benahi Food Estate Kalteng Terapkan MRPN


