KRIMINAL BATOLA
Simpan 930 Butir Dextro di Lumbung Padi, Mistan Diangkut Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Seorang pria paruh baya bernama Mistan (56) warga Desa Murung Raya RT 02, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola) diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola pada Rabu (8/7/2020) sore.
Pelaku diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Batola saat berada di rumahnya di Desa Murung Raya RT 02 Kecamatan Bakumpai. Karena diduga Mistan memiliki obat jenis dexstro tanpa memiliki izin edar.
“Pelaku terbukti memiliki sediaan farmasi obat jenis dexstro sebanyak 930 butir, tanpa izin edar,” kata Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Widiardana.
Obat jenis dextro sendiri disimpan pelaku dalam gudang tempat penyimpanan benih padi yang tak jauh dari rumahnya. “Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti diamankan ke Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Nyoman.

Mistan dan barang bukti 930 butir dextro yang diamankan polisi. foto: satresnarkoba polres batola
Selain obat dexstro, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya. Seperti tiga pack plastik klip, satu buah plastik warna hitam dan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp70 ribu.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang laluJalan Lingkar Palam – Guntung Manggis Akses Baru Antarwilayah di Ibu Kota Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertipikat Tanah Wakaf
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluIni Daftar Nama 106 Pejabat Pemkab Kapuas yang Baru Dilantik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPemkab HSU Bagikan Masker, Bupati Sahrujani: Jaga Kesehatan
-
OPINI2 hari yang laluRefleksi Kemerdekaan RI, FDM HSU: Harus Dipertahankan dengan Demokrasi Berintegritas Berpihak Rakyat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluWarga Amuntai Gelar Salat Istisqa, Munajat Bersama Minta Diturunkan Hujan




