INTERNASIONAL
4 Polisi Minneapolis Dikenai Tuntutan Pidana Terkait Kematian George Floyd
KANALKALIMANTAN.COM, MINNEAPOLIS – Keempat polisi Minneapolis yang diduga terlibat kematian warga kulit hitam Amerika, George Floyd, usia 46 tahun, kini menghadapi tuntutan pidana.
Hingga Rabu (3/6), hanya satu petugas polisi, yaitu Derek Chauvin, yang telah dikenai tuduhan. Chauvin adalah polisi yang menekan leher Floyd dengan lutut bahkan ketika Floyd mengatakan ia tidak bisa bernapas.
Tuduhan diajukan terhadap tiga petugas lain yang berada di lokasi – Tou Thao, J. Alexander Kueng dan Thomas Lane. Mereka, Rabu (3/6), dituduh membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua.
“Saya sangat percaya bahwa perkembangan ini demi keadilan bagi Floyd, keluarganya, komunitas kami dan negara bagian kami,” ujar Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison. “Kami bekerja sama dalam kasus ini hanya dengan satu tujuan: keadilan bagi George Floyd.”
Ellison mengatakan ia telah mempelajari bukti dan berkonsultasi dengan jaksa sebelum memutuskan tuduhan tambahan itu. Ia mengatakan pergolakan nasional dan protes jalanan yang dipicu kematian Floyd tidak mempengaruhi keputusannya.
Pengacara keluarga Floyd mengatakan tuduhan tambahan itu adalah “kabar menyenangkan dalam kepahitan.”
Protes berlanjut di banyak kota untuk hari kesembilan berturut-turut pada Rabu (3/6), dengan lebih sedikit laporan tentang kekerasan dan penjarahan.(ka/ft)
Editor : VOA
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
HEADLINE3 hari yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai
-
HEADLINE2 hari yang laluKrisis Air Pemadaman Karhutla di Kalsel, Pemerintah Siapkan Sumur Bor
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluMenembus Kabut Asap di Bawah Fly Over Banjarmasin Anak Muda Berbagi Masker
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Terkait Karhutla
-
Kalimantan Timur3 hari yang laluKarhutla di Kaltim Meluas, 752 Hektare Terbakar dalam Sebulan




