Hukum
Bawa Sabu, Eka Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
KANALKALIMANTAN.COM, KUALAKAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika, Minggu (31/5/2020) pukul 14.00 WIB di pelabuhan speedboat.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman menyampaikan, tersangka Eka (27) warga Jalan Safillah RT01 Kelurahan Bahaur Hulu, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulangpisau, Kalteng.
“Eka ditangkap di pelabuhan speedboat jurusan Kapuas-Pangkoh bersama beberapa barang bukti berupa sabu,” kata Kasat Resnarkoba.
Saat di geledah, polisi menemukan satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram, di dalam satu buah tas warna merah muda.
Ia menambahkan, setelah ditemukan benda haram itu Eka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna penyelidikan dan mengembangkan asal narkoba yang dimiliki.
“Masih dikembangkan, dan dia (Eka) sudah ditahan sel tahanan Mapolres Kapuas dan kenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/agus)
Editor : Dhani
-
HEADLINE2 hari yang laluBMKG : Cuaca Kalsel Cerah, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu53 Personel PUPR Kalsel Dikerahkan Cegah Karhutla di Hutan Lindung
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluRaperda Perubahan APBD 2026 Rp3,14 T, Bupati Banjar Sampaikan di Rapat Paripurna DPRD
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Rp21 Miliar, Pengunjung 1,2 Juta
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluIni Daftar Nama 106 Pejabat Pemkab Kapuas yang Baru Dilantik
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Banjarbaru: Perjuangan Veteran Dilanjutkan dengan Semangat Membangun




