Hukum
Bawa Sabu, Eka Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
KANALKALIMANTAN.COM, KUALAKAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika, Minggu (31/5/2020) pukul 14.00 WIB di pelabuhan speedboat.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman menyampaikan, tersangka Eka (27) warga Jalan Safillah RT01 Kelurahan Bahaur Hulu, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulangpisau, Kalteng.
“Eka ditangkap di pelabuhan speedboat jurusan Kapuas-Pangkoh bersama beberapa barang bukti berupa sabu,” kata Kasat Resnarkoba.
Saat di geledah, polisi menemukan satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram, di dalam satu buah tas warna merah muda.
Ia menambahkan, setelah ditemukan benda haram itu Eka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna penyelidikan dan mengembangkan asal narkoba yang dimiliki.
“Masih dikembangkan, dan dia (Eka) sudah ditahan sel tahanan Mapolres Kapuas dan kenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/agus)
Editor : Dhani
-
Budaya3 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
HEADLINE1 hari yang laluPalu Pimpinan DPRD Banjarbaru Resmi Dipegang Muhammad Syahrial
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluDPRD Palangka Raya Rapat Paripurna Dua Raperda
-
Bisnis2 hari yang laluPenerbangan Perdana Lion Air Rute Langsung Banjarmasin–Kuala Lumpur


