Hukum
Bawa Sabu, Eka Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
KANALKALIMANTAN.COM, KUALAKAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika, Minggu (31/5/2020) pukul 14.00 WIB di pelabuhan speedboat.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman menyampaikan, tersangka Eka (27) warga Jalan Safillah RT01 Kelurahan Bahaur Hulu, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulangpisau, Kalteng.
“Eka ditangkap di pelabuhan speedboat jurusan Kapuas-Pangkoh bersama beberapa barang bukti berupa sabu,” kata Kasat Resnarkoba.
Saat di geledah, polisi menemukan satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram, di dalam satu buah tas warna merah muda.
Ia menambahkan, setelah ditemukan benda haram itu Eka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna penyelidikan dan mengembangkan asal narkoba yang dimiliki.
“Masih dikembangkan, dan dia (Eka) sudah ditahan sel tahanan Mapolres Kapuas dan kenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/agus)
Editor : Dhani
-
HEADLINE2 hari yang laluSDA Kalsel Dikuras, Kerusakan Lingkungan Diabaikan
-
HEADLINE1 hari yang laluBerkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPemprov Kalsel Gelar Rakor Pembangunan Stadion Internasional
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Tindaklanjuti Kondisi Rumah Zainab Warga Lok Buntar
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Serahkan KHBS dan Bantuan Pangan ke Warga Mantangai
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Tinjau Puskesmas di Desa Sakata Bangun




