HEADLINE
ICW: Revisi UU Minerba Hanya Untungkan Para Elite Kaya!
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Pengesahan revisi UU Miner mendapat tentangan berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Minerba tak berpihak pada lingkungan hidup dan hanya menguntungkan para elit kaya.
Keberpihakan tersebut terlihat dari adanya jaminan perpanjangan bagi perusahaan mineral dan batu bara dengan lisensi KK dan PKP2B.
ICW menyatakan saat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba disahkan beberapa waktu lalu, jaminan kepada para pemegang lisensi untuk mendapat perpanjangan kontrak tersebut tidak ada “Sehingga sejumlah upaya dilakukan guna mendapatkan kepastian perpanjangan, yang diantaranya tercermin melalui RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba,” tulis ICW dalam keterangan resminya, Selasa (12/5/2020).
Tak hanya ICW, pengamat Hukum Pertambangan menyebut pengesahan revisi UU Minerba berpotensi melanggar UUD 1945. Pelanggaran terjadi karena masih ada substansi uu yang tidak sesuai dengan Pasal UUD 1945. Selain itu, uu juga bertentangan dengan putusan MK terkait perpanjangan kontrak karya (KK)/ perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Pasalnya, uu sekarang menganulir peran BUMN dan BUMD dalam proses tersebut.
Hal ini sebagaimana disampaikan Pengamat Hukum Pertambangan dan SDA Universitas Tarumanegara Ahmad Redi. “Dalam Putusan MK dinyatakan bahwa DPD harus menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) apabila RUU diinisiasi oleh DPR, sehingga ada 2 DIM yaitu DIM Pemerintah dan DIM DPR. Belum lagi, soal pembahasan Panja RUU Minerba yang tertutup dan melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan RUU,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/5).
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5) akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang.
RUU yang telah disahkan tersebut memuat 28 bab dengan total 209 Pasal. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, yang mewakili presiden dalam rapat paripurna tersebut, mengatakan, perubahan UU Minerba diperlukan untuk menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan minerba di saat ini dan masa mendatang.
Di samping itu, RUU tersebut diharapkan dapat mengubah paradigma kegiatan usaha pertambangan minerba yang selama ini hanya dianggap berfokus penjualan raw material tanpa meningkatkan nilai tambah. “Serta yang terpenting memberikan kepastian hukum seluruh pemangku kepentingan di sektor tambang,” ujarnya dalam rapat paripurna tersebut. (Kanalkalimantan.com/cell)
-
Kota Banjarbaru20 jam yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
HEADLINE21 jam yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin21 jam yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel