Kota Banjarmasin
BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Ternyata Tiga Hal Perlu Dibenahi
BANJARMASIN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalsel menyerahkan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan pemeriksaan kepada Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, Jumat (15/12). Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor BPK Kalsel itu, dihadiri juga Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan.
Rudy Resnawan mengatakan, audit BPK terhadap laporan keuangan daerah itu sesuai dengan amanat dari UU. Untuk itu, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib ditindaklanjuti serta diawasi para anggota DPRD sebagai tindak-lanjut.
“Audit itu bukan untuk mencari kesalahan tetapi untuk perbaikan keuangan yang telah digunakan, agar sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Wagub juga meminta jajaran SKPD di lingkup kerjanya untuk segera menyelesaikan tindak-lanjut hasil laporan tersebut. “Bila tidak ditindaklanjuti, akan selalu dikejar oleh BPK. Karena itu saya harap semua tindak-lanjut tersebut diselesaikan, apalagi Kalsel telah dua kali mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualiawn) untuk kategori seluruh kabupaten dan kotanya WTP,” jelasnya.
Sementara Kepala BPK Kalsel Didi Budi Satrio menjelaskan, BPK melakukan pemeriksaan atas prioritas pembangunan dalam RPJM 2015-2019 yang menjadi fokus dalam strategi pemeriksaan. Melalui pemeriksaan yang berkesinambungan pada fokus pemeriksaan tersebut, diharapkan dapat memberikan rekomendasi dan pendapat yang dapat mendorong keberhasilan pembangunan nasional.
“Secara umum hasil pemeriksaan BPK menunjukan ada tiga entitas yang menunjukan permasalahan. Di antaranya masih terdapat kekurangan volume atas sejumlah paket pekerjaan fisik infrastruktur, kemudian keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, dan paket pekerjaan yang terindikasi kontrak kritis, serta dokumen pengadaan e-purchasing yang tidak lengkap,” katanya
Pada dasarnya, lanjut Didi, Pemprov Kalsel dan seluruh kabupaten kota telah melakukan sejumlah upaya dan keberhasilan yang telah dicapai sebagaimana yang telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Namun dari hasil pemeriksaan menunjukan masih terdapat sejumlah kelemahan yang harus diperhatikan dan diperbaiki.
Dengan adanya kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Diharapkan pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya selambat lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.(ammar)
Editor : Cella
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluGerak Cepat PLN UPT Banjarbaru Pulihkan Gangguan Transmisi 150kV
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu102 ASN Pemko Banjarbaru Isi Jabatan Fungsional yang Baru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluAtasi Blank Spot, Pemkab HSU Pastikan BTS di Desa Bararawa Berfungsi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluPATELKI HSU Gelar Baksos Periksa Kesehatan Pelajar
-
HEADLINE3 hari yang laluTabrakan Kereta di Bekasi: 14 Meninggal Dunia, 84 Luka-luka, Libatkan Taksi Green SM
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluMemperkuat Bahasa Daerah Lewat “Samarak Berbahasa Banjar” di SMPN 10 Banjarmasin



