Jelang Haul Ke-15 Guru Sekumpul
PERHATIAN. Mobil 8 Ton Keatas Dilarang Melintas saat Haul Sekumpul Mulai 29 Februari-3 Maret!
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sehubungan pelaksanaan Haul ke-15 Abah Guru Sekumpul yang akan dilaksanakan 29 Februari hingga 1 Maret 2020, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan edaran. Diantaranya mengatur pembatasan lintasan angkutan barang dimulai pada Sabtu (29/2020) pukul 00.01 Wita sampai dengan Selasa (3/3/2020) pukul 24.00 Wita.
Kemudian, dalam surat edaran itu disebutkan pula arah Ialu lintas dari Banjarmasin dimulai dari ruas Jalan Nasional Ahmad Yani Km 21 (bundaran Liang Anggang, Kota Banjarbaru).
Arah lalu lintas dari Kabupaten Tabalong dimulal dari Ruas Jalan Ahmad Yani Km 112 (terminal By Pass, Kabupaten Tapin).
Adapun kendaraan yang dilarang untuk melintas adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, container, kendaraan pengangkut barang dengan jumlah sumbu lebih dari 2 (dua) sumbu atau memiliki Jumlah Berat yang duperbolehkan (JBB) > 8 (delapan) Ton, kecuali kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, BEG, Temak, bahan pokok, pupuk, susu murnl, barang antaran pos, serta barang bahan baku ekspor Impor dan home Industry dan/atau ke Pelabuhan.

Dishub Banjar menggelar koordinasi menjelang pelaksanaan Haul Sekumpul. foto: Dihub Banjar for kanal
Kepala Dishub Kabupaten Banjar, Drs. Aspihani, MM, melalui Kabid LLPD, Faisal ST, MM membenarkan adanya edaran tersebut. Menindaklanjuti edaran tersebut sudah dilakukan rapat di aula BPPTD XV reg kal-Sel dipimpin kepala balai Iman Sukandar MT dan dihadiri Dishub Provinsi Kalsel, Dishub Kabupaten/Kota, Satlantas Polresta Banjarmasin, Satlantas Polres Banjar, Banjarbaru, Barito Kuala,Tapin, Ketua DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan, DPU Organda Trisakti dan lain-lain.
“Dengan ini kami mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha angkutan untuk mematuhi apa yang sudah disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub supaya dalam pelaksanaan Haul kali ini dapat berjalan dengan baik dan berkeselamatan,” ujar dia.
Pihaknya mengharapkan kendaraan angkutan barang yang digunakan oleh pengusaha angkutan menggunakan jenis mobil tonase dibawah 8 ton, agar usaha perekonomian dapat tetap berjalan karena untuk mobil tersebut disiapkan beberapa jalur alternatif. (kanalkalimantan.com/dhani)
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu“Meracik Masa Depan Banua” dari Hilirisasi Perkebunan Kopi di Tanah Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu22 Jembatan Merah Putih Presisi di Kalsel Rampung Dibangun
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluTMMD ke-129 Kodim 1011/Kapuas di Bandar Raya Berakhir
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluJelang HUT Ke-81 RI, Gotong Royong Bersihkan Kawasan Stadion Panunjung Tarung
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluKomisi I DPRD Kapuas Konsultasi Soal Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu
-
HEADLINE1 hari yang laluSalat Jumat Perdana di Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari





