Kanal
Kick Off Sensus Penduduk 2020 Online, BPS HSU: Gunakan Metode Kombinasi dari Database Dukcapil
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut sensus penduduk tahun 2020 bakal memanfaatkan data registrasi penduduk yang disebut Combined Method (metode kombinasi) dengan maksud mengkombinasikan data administrasi yang tersedia pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala BPS Hulu Sungai Utara (HSU) Sukma Handayani saat membuka secara resmi Kick Off Sensus Penduduk 2020 Online bersama jajaran BPS HSU di aula Balqis Hotel, Sabtu (15/2/2020).
Lebih Lanjut, Sukma mengatakan, sensus penduduk 2020 terdapat perbedaan mendasar dari sensus tahun-tahun sebelumnya. Pemanfaatkan data registrasi penduduk yang disebut Combined Method (metode kombinasi).
Maksud metode kombinasi ialah data administrasi yang tersedia pada Ditjen Ducakpil Kemendagri akan dikombinasikan dengan pencacahan lapangan, baik melalui pendataan mandiri (Sensus Penduduk Online) maupun door-to-door dari BPS.

Kick Off Sensus Penduduk 2020 Online bersama jajaran BPS HSU di aula Balqis Hotel, Sabtu (15/2/2020). foto: dew
“Sehingga melalui sensus penduduk kita dapat mengetahui data kependudukan dan arah kebijakan terkait kesejahteraan masyarakat, kita harapkan saling menguntungkan antara BPS dan Dukcapil terkait update data terkini, hasilnya ke depan data Dukcapil dan sensus penduduk menjadi satu,†beber Sukma.
Hal ini, menurutnya diharapkan dapat memberikan kualitas data pendudukan yang lebih bagus, tertata rapi, lebih baik dari sebelumnya dan masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam sensus penduduk online.
Seiring dengan itu, Ariful Romadhon, statistisi pertama/staf seksi statistik sosial BPS HSU menyebut, sensus penduduk 2020 dilakukan dengan 2 cara yakni pertama, masyarakat mengupdate data kependudukannya sendiri secara online melalui sensus.bps.go.id pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020 dan kedua petugas akan mendatangi setiap rumah pada tanggal 1-31 Juli 2020.
“Adapun data yang harus disiapkan oleh warga antara lain adalah KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah (bagi yang sudah menikah) dan surat cerai (bagi yang pernah cerai),†pungkasnya. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : Bie
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN
-
HEADLINE1 hari yang laluPSN dan Konsesi Perparah Ancaman El Nino di Kawasan Gambut Kalimantan
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah





