Kota Banjarmasin
Asyik, Sebanyak 1.500 Guru Honorer di Banjarmasin akan Naik Gaji!
BANJARMASIN, Para guru honorer di Banjarmasin bisa sedikit lega. Pasalnya, Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan akan menaikkan gaji bagi tenaga guru honorer pada tahun 2018 mendatang. Pemerintah pun akan segera membuatkan payung hukum seputar rencana kenaikan gaji tersebut mengingat pendanaannya bersumber dari APBD.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto memastikan adanya kenaikan upah tenaga guru honorer tersebut tahun mendatang. Dimana kenaikan upah akan diusulkan dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2018.
“Dari usulan beberapa pihak di antaranya PGRI, Inspektorat dan Badan Keuangan, kita lakukan jejak pendapat. Dalam kesimpulannya kita akan menggeser Bosda 2018 untuk guru honorer, tapi ini belum keputusan final memang,” ujar Totok.
Dia mengatakan, pada awalnya diusulkan gaji guru honorer mencapai Rp 1 juta. Tapi karena APBD tidak memungkinkan, angkanya pun akhirnya direvisi. “Namun tidak jauh juga turunnya,” ujar Totok.
Totok mengaku sumbangsih guru honorer sangat besar kiprahnya dalam memajukan pendidikan, sebab daerah itu sangat kekurangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Coba bayangkan saja, setiap tahunnya itu guru yang pensiun mencapai ratusan orang, tetapi gantinya tidak ada, karena masih moratorium PNS, hingga kalau tidak ada guru honorer ini akan kacau dunia pendidikan di daerah kita,” ujarnya.
Peran guru honorer dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah itu sangat besar sehingga dinilai wajar jika diberi perhatian atas kesejahteraannya.
“Bayangkan saja ada yang hanya diupah Rp 200 ribu perbulannya mereka ini, tentunya sangat memprihatinkan. Makanya kita coba cari solusi agar kesejahteraan mereka bisa ditingkatkan,” paparnya.
Namun tentunya, guru honorer yang mendapat perhatian kesejahteraan itu memenuhi syarat. Di antaranya mengabdi sekitar dua tahun dan memiliki ijazah S1 pendidikan.
Sebelumnya Disdik juga telah merespon tuntutan guru honorer untuk mendapatkan surat keputusan (SK) dari Walikota. Verifikasi dilakukan bagi guru honorer yang ijazahnya linier dengan pendidikan. Seperti guru kelas harus lulusan dari PGSD. Sedangkan untuk guru mata pelajaran harus lulusan dari pendidikan. (cel/ant)
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluHadapi Puncak Kemarau, PUPR Kalsel Amankan Ketersediaan Air Irigasi
-
Bisnis3 hari yang laluBRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi, Ada Promo Kredit Kendaraan 1,80%
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDampak Matinya Ikan Keramba di Karang Intan, Pemkab Banjar dan Relawan Bersihkan Aliran Sungai
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluJelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Deklarasi Damai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPeyusunan Naskah Akademik Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Terima Kunjungan Danlanal Banjarmasin


