HEADLINE
MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada, Panwas Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi ( MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyoal frasa “panitia pengawas kabupaten/kota”. Melalui putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa frasa panitia pengawas kabupaten/kota tidak dapat dimaknai sebagai Panwas, melainkan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) kabupaten/kota.
Frasa Panwas kabupaten/kota yang dimuat dalam UU Pilkada, sepanjang tidak diartikan sebagai Bawaslu kabupaten/kota, menurut Mahkamah adalah bertentangan dengan UUD 1945.
“Menyatakan, frasa panwas kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bawaslu kabupaten/kota,” kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengungkap adanya perbedaan penyebutan istilah pengawas kabupaten/kota yang dimuat dalam UU Pemilu dengan yang ada di UU Pilkada. Awalnya, dalam nomenklatur ihwal pengawas kabupaten/kota yang dimuat di Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, digunakan frasa Panwas kabupaten/kota.
Namun, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, frasa yang digunakan adalah Bawaslu kabupetan/kota. Frasa dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 kemudian dijadikan dasar untuk menentukan nomenklatur pengawas kabupaten/kota yang diatur dalam undang-undang pilkada.
Atas ketidaksamaan penggunaan frasa ini, Mahkamah khawatir akan muncul dua institusi pengawas penyelenggaraan pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Pasalnya, Panwas dan Bawaslu tidak dapat disamakan.
Ada sejumlah perbedaaan di antara keduanya, yang berkaitan dengan sifat kelembagaan, komposisi lembaga, hingga pemilihan anggota. Dalam hal sifat kelembagaan, Panwas adalah lembaga yang bersifat ad hoc atau sementara dan dibentuk mendekati pelaksanaan Pemilu atau Pilkada. Sedangkan Bawaslu bersifat tetap atau permanen yang keanggotannya menjabat selama lima tahun.
Dari segi keanggotaan, Panwas hanya diisi oleh tiga orang anggota, sementara jumlah anggota Bawaslu sebanyak lima hingga tujuh orang. Terakhir, dalam hal pemilihan keanggotaan, anggota Panwas dipilih melalui tim seleksi yang dibentuk melalui Bawaslu provinsi. Sedangkan Bawaslu kabupeten/kota dipilih oleh Bawaslu RI. “Dengan terjadnya perubahan itu, mesti disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Apabila penyesuaian tidak dilakukan akan berdampak pada ketidakpastian hukum lembaga pengawas pemilu, termasuk pemilihan terhadap kepala daerah,” ujar Hakim Saldi Isra.
Untuk diketahui, gugatan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini dimohonkan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari dan Anggota Bawaslu Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.(kompas)
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis3 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
NASIONAL3 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






