Hukum
Dua PSK Ditangkap Satpol PP, Ini Denda Rupiah Hakim PN Banjarbaru
BANJARBARU, Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial MT dan MJ hanya bisa tertunduk saat palu hakim memvonis mereka dengan hukuman denda, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (7/1) siang.
Kedua wanita ini diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru saat melakukam razia di kawasan eks lokalisasi Pembatuan jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Senin (6/1) pukul 15.00 Wita.
“Petugas di lapangan mendapati kedua PSK tersebut sedang menunggu pelanggan di warung milik mereka. Atas dasar itu, petugas lantas mengamankan keduanya,†kata Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat.
Usai diamankan, kedua PSK ini menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Banjarbaru. Kemudian, petugas menetapkan kedua PSK bersalah karena terbukti ‘bekerja’ di kawasan lokalisasi yang telah ditutup Pemkot Banjarbaru.
“Setelah menjalani persidangan pada hari ini, majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap MJ, dengan denda Rp 500 ribu dan MT dengan denda Rp 300 ribu. Mereka juga harus bayar biaya perkara dua ribu rupiah,†pungkas Yanto. (Rico)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tok! KPU Banjarbaru Sahkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ini Daftar Lengkapnya
-
Bisnis16 jam yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029
-
Kalimantan Tengah2 hari yang lalu
Serang Markas Polisi di Kobar Kalteng, Empat Lelaki Diringkus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029