Kota Banjarmasin
Dua Raperda DPRD Banjarmasin Berhasil Disahkan
BANJARMASIN, Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) DPRD Kota Banjarmasin berhasil disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota, Kamis (2/1).
Perda tentang Metrologi Legal serta Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lain, menjadi bahasan dalam rapat yang turut dihadiri Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ini.
“Perda Kemetrologian Legal ini menjadi penting, karena kita sudah ditetapkan sebagai kota tertib hukum pada tahun 2017,” tutur Ibnu Sina kepada wartawan. “Kami berharap ini akan bertahan selama tiga tahun, karena setelah itu ada evaluasi lagi,” tambahnya.
Ibnu mengatakan, pemerintah akan menambah beberapa alat ukur standar untuk pedagang pasar.
“Kita akan menambahkan alat ukur standar di pasar-pasar kita, sehingga pembeli merasa nyaman dan penjual merasa tentram,” ungkpanya.
Kemudian terkait Perda tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lain, Ibnu mengatakan kota Banjarmasin pernah mengalami darurat narkoba.
“Kami ingin bersama-sama dengan aparat hukum Polisi, TNI, termasuk BNN untuk sama-sama mencegah terhadinya peredaran gelap,” katanya.
Ia berharap dengan adanya Perda Narkoba ini, kota Banjarmasin bisa terbebas dari narkoba.
“Paling tidak terkurangilah. Sejalan dengan visi misi Banjarmasin Baiman, apalagi daerah kita ini merupakan daerah religius,” harapnya. (Riki)
Editor : Cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!
-
HEADLINE1 hari yang laluJemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluGubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu
-
Hukum3 hari yang laluKPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluSatlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas


