Hukum
Crash Program Atasi Over Kapasitas, 24 Napi Lapas Banjarbaru Bebas Bersyarat
BANJARBARU, Upaya mengatasi over (kelebihan) kapasitas Lapas maupun Rutan seluruh Indonesia, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencetuskan crash program, yakni pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas serta pembebasan bersyarat bagi narapidana (Napi).
Khusus di Lapas Kelas II B Banjarbaru, tercatat ada sebanyak 82 napi yang telah terdaftar untuk menerima program ini. Artinya, mereka bisa menghirup udara segar namun dengan tetap dikenakan wajib lapor.
Adapun rinciannya, pemberian Cuti Bersyarat (CB) kepada 24 napi, Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 6 napi, dan 52 napi lainnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Pada Kamis (26/12), Kepala Lapas Banjarbaru Abdul Aziz menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 24 napi yang mendapatkan cuti bersyarat. Tak ayal, perasaan haru dan bahagia tidak mampu dibendung oleh puluhan napi yang sudah bisa bebas dari dalam jeruji penjara.
Kasubsi Pembinaan Lapas Banjarbaru Aditya Jatari mengatakan, cuti bersyarat ini diberikan kepada 24 Napi yang masa pidana paling lama 1 tahun 6 bulan. Ia juga mengungkapkan bahwa napi yang dibebaskan pada hari ini telah memiliki penjaminnya.
“Inilah keistimewaan crash program yakni membantu narapidana yang kesulitan mendapat CB, PB, juga CMB karena tidak ada jaminan. Dengan terselenggaranya program ini, maka sudah yang menjamin mereka tidak akan kabur, yakni petugas PK (Pembimbing Kemasyarakatan) dari Bapas,†kata Aditya kepada Kanalkalimantan.com.
Lantas bagaimana dengan napi lainnya yang menerima cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat? Aditya mengungkapkan pihaknya masih menunggu SK yang nantinya akan dikeluarkan oleh Kemenkum HAM.

Kalapas Banjarbaru, Abdul Aziz serahkan Surat Keputusan (SK) kepada 24 napi. Foto : Rico
Aditya menuturkan bahwa crash program tidak akan berlaku bagi napi yang terlibat tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, pisikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
“Jadi, kebanyakan narapidana yang mendapat crash program ini, mereka yang terlibat kasus pidana umum kriminal seperti seperti pencurian, perjudian, penggelapan, penadahan, dan penipuan. Mereka wajib lapor ke Kejaksaan Negeri dan Bapas setempat dengan jangka waktu sesuai masa pidananya masing-masing,†lugasnya.
Disisi lain, Kalapas Banjarbaru Abdul Aziz mengatakan, crash program ini sebagai momentum para napi untuk membuka lembar kehidupan yang baru. Dirinya berharap dengan terlaksananya crash program ini dapat memotivasi Napi lainnya untuk menjalani program-program pembinaan yang dilakukan Lapas Banjarbaru kedepannya.
“Saya ucapkan selamat kepada para narapidana yang bebas bersyarat hari ini. Karena ini adalah pembebasan bersyarat, saya ingatkan untuk tetap harus mengikuti peraturan,†imbaunya.
Diakui Aziz, pihaknya sangat menyambut baik dengan adanya crash program yang pelaksanaannya diarahkan langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Apalagi, program ini merupakan bentuk upaya dalam mengatasi kelebihan kapasitas di seluruh lapas di Indonesia termasuk di Banjarbaru.
“Crash program ini sangat baik guna menanggulangi kelebihan muatan di Lapas Rutan seluruh Indonesia. Kami siap mendukung penuh segala upaya guna mengatasi permasalahan tersebut,” katanya. (rico)
Editor : Bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu205 PNS Pemko Banjarbaru akan Masuki Masa Pensiun
-
Kalimantan Timur1 hari yang lalu9 Tahun di Penjara, Rita Widyasari Pulang Kampung Disambut Warga
-
HEADLINE2 hari yang laluCatatan Banjir Kalsel 2025 : 94 Ribu Rumah Terendam, 450 Rumah Rusak
-
Kota Banjarbaru17 jam yang laluWisuda Santri BKPAKSI Banjarbaru 2026, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPenataan Lanskap Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dipercepat
-
Olahraga3 hari yang laluProgram Pembinaan dan Pemberian Insentif Berkelanjutan Atlet dan Pelatih

