Kanal
Ada UU ITE, Pelajar-Mahasiswa Harus Cerdas dan Bijak dengan Informasi
AMUNTAI, Pelajar dan mahasiswa diberikan pemahaman Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahan menjadi UU nomor 19 tahun 2016 oleh Bagian Hukum Setda HSU, Rabu (18/12).
Narasumber acara menghadirkan Kasatreskrim Polres HSU Iptu Kamarudin bersama staf ahli Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) HSU.
Kasatreskrim Polres HSU IPTU Kamarudin menekankan tentang pentingnya pengetahuan terkait aspek hukum kejahatan dan pelanggaran terhadap UU ITE, agar dikemudian hari para pelajar mahasiswa tidak sampai terjerat hukum.
“Sehingga perlu cara bijak dalam menggunakan media internet dan elektronik,†ingatnya.
Pelajar dan mahasiswa harus punya cara cerdas menyikapai internet dan bijak bermedia sosial.
“Kita harus bisa lebih bijaksana dan hati-hati memenfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta pada saat melakukan transaksi elektronik, agar terhindar dari permasalaham hukum,†ujarnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa pemenfaatan teknologi informasi elektronik harus dilaksanakan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomiam nasional, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan untuk memajukan pemikiran teknologi informasi seoptimal mungkin dan memberikasam rasa aman kepada pengguna teknologi informasi. (dew)
Editor : Bie
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
HEADLINE2 hari yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai
-
HEADLINE1 hari yang laluKrisis Air Pemadaman Karhutla di Kalsel, Pemerintah Siapkan Sumur Bor
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluMenembus Kabut Asap di Bawah Fly Over Banjarmasin Anak Muda Berbagi Masker
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluJalan Santai Bersama Ketua DPRD Banjarbaru di Cempaka Sari
-
Kalimantan Timur2 hari yang laluKarhutla di Kaltim Meluas, 752 Hektare Terbakar dalam Sebulan





