KRIMINAL HSU
Diimingi Upah 1,5 Juta Antar Sabu, Aman Keburu Ditangkap Bawa 28 Gram
AMUNTAI, Polsek Amuntai Utara bersama anggota Sat Resnarkoba Polres HSU menggagalkan peredaran sabu seberat 28,56 gram dari tangan Abdul Rahman alias Aman (30) pada Senin (16/12/2019) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (17/12) mengakui melaui respon dari laporan warga jajarannya berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga luar Kabupaten HSU.
Pelaku diketahui msebagai warga Desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dibekuk setelah kedapatan membawa sabu menggunakan sepeda motor matic, sabu sebanyak 28 gram itu rencananya bakal diedarkankan ke wilayah Kalimantan Tengah.
Kepada polisi, tersangka Aman sendiri mengaku sebagai seorang kurir sabu yang diberi upah ongkos jalan sebesar Rp150 ribu.
“Untuk informasinya berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota, pelaku merupakan kurir yang disuruh mengantar sabu ke daerah kalteng, kalau berhasil sampai diupah Rp1,5 juta,†jelas Kapolsek Amuntai Utara.
Dari informasi awalnya, Aman ditangkap di pinggir jalan raya Amuntai-Tanjung kawasan Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara.
Setelah polisi berhasil mendapat informasi tentang adanya pelaku dengan ciri-ciri tertentu yang membawa narkotika jenis sabu.
Saat tersangka Aman melintas di depan Polsek Amuntai Utara, anggota polisi langsung bergerak cepat dengan melukan pengejaran dan akhirnya saat dihentikan, polisi langsung melakukan pengeledahan.
Alhasil, dari penggeledahan tersebut ditemukan 6 paket sabu yang dibungkus plastik bening serta dilapis lakban warna hitam dengan berat kotor 29,76 gram dan berat bersih 28,56 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan tersangka.
Sementara terkait asal muasal barang haram tersebut Kapolsek menerangkan pihaknya masih menelusuri dan mendalaminya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sendiri diamankan di Kantor Polsek Amuntai Utara guna proses lebih lanjut dengan terancam Pasal 114 Ayat ( 2 ) Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni 15 tahun penjara. (dew)
Editor : Bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
DPRD KAPUAS2 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin






