KRIMINAL HSU
Tergiur Istri Kawan Sendiri, Ujungnya Berurusan dengan Polisi
AMUNTAI, Tak tahan menahan syahwat pemuda asal Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), TM (23) harus berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran dilaporkan tega melecehkan istri teman sendiri.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasatreskrim IPTU Kamarudin kepada Kanalkalimantan.com, Senin (18/11) mengaku, telah mengamankan tersangka TM, diduga melakukan pencabulan.
Hal ini lantaran korban dan sang suami tak terima laku tingkah perbuatan TM, akhirnya pasangan tersebut melapor ke Polsek Banjang.
Menerima aduan, Unit Jatanras Polres HSU langsung bergerak cepat mencari TM.
Pemuda berprofesi serabutan itu diamankan di sekitar Pasar Alabio, Minggu (17/11) pagi, sekitar pukul 10.00.
Kepada polisi, TM mengaku tergoda saat melihat korban berjalan menuju ke WC belakang sembari membuntuti. Masih dari pengakuan TM, ia melihat baju daster yang dikenakan korban terangkat ke atas, pada saat itu lah timbul nafsu pelaku untuk ‘menyicipi’ istri kawannya sendiri.
Dari informasi, drama itu terjadi ketika tersangka TM menginap di kediaman korban, di Desa Baruh Tabing, Kecamatan Banjang, Minggu (17/11) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita.
Sebelum kejadian, korban yang terbangun dan hendak buang air kecil ke kamar mandi.
Namun, ketika hendak kembali ke kamar, tiba-tiba datang tersangka TM dari samping pintu sebelah kanan, kemudian langsung menarik korban dan berhasil mendekapnya sambil mengucapkan nada ancaman.
“Kamu harus melayani aku kalau tidak mau aku bunuh,†ujar Kasatreskrim IPTU Kamarudin saat menirukan ucapan tersangka TM. Sontak korban pun berontak dan berupaya melepas dekapan pelaku.
“Saya teriak kalau kamu macam-macam,†jawab korban.
Mendengar jawaban korban pelaku pun melepas korban. Namun, sebelum melepasnya, ia disebut sempat meremas payudara korban.
Mendengar suara gaduh, suami korban pun terbangun dari tidurnya dan mendatangi korban yang masih di kamar mandi, Sementara, pelaku TM sudah lari ke luar rumah.
Dari kejadian itu, korban bersama suami melaporkan TM ke pihak yang berwajib guna ditindaklanjuti.
Lebih jauh Kasatreskrim menyebut, motifnya sendiri adalah asusila perbuatan cabul, berkaitan dengan nafsu pelaku saat melihat istri kawan sendiri.
“Pelaku selama ini kadang menginap di rumah korban, sudah empat kali. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan masih bujangan,†ujar Kamarudin.
Atas perbuatannya tersebut tersangka TM diancam dengan pasal 289 KUHP tentang kesusilaan dengan pidana 9 tahun. (dew)
Editor : Bie
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluHadapi Puncak Kemarau, PUPR Kalsel Amankan Ketersediaan Air Irigasi
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPoros Pemuda Banjarmasin Desak Keterbukaan Proyek Jembatan CUSA
-
HEADLINE3 hari yang laluKadal Terbang Ditemukan di Geopark Meratus Situs Batu Gamping Batu Laki
-
Bisnis2 hari yang laluBRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi, Ada Promo Kredit Kendaraan 1,80%
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHari Satelit Palapa 9 Juli: Tonggak Sejarah Komunikasi Indonesia
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDampak Matinya Ikan Keramba di Karang Intan, Pemkab Banjar dan Relawan Bersihkan Aliran Sungai


