Hukum
Pernah Tertangkap, RU Diciduk di Warung Kopi Diduga ‘Begituan’
BANJARBARU, RU, wanita terduga pekerja seks komersil (PSK) hanya bisa tertunduk malu saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengamankannya, di sebuah warung eks lokalisasi Batu Besi, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kamis (3/10).
Terendusnya bisnis prostitusi ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin. Petugas mencurigai sebuah warung kopi dimana ada seorang wanita dengan wajah yang tak asing di mata petugas.
“Kita kenal, karena wanita merupakan PSK yang kami tangkap beberapa waktu lalu. Warung kopi itu juga terindikasi kuat disalahgunakan untuk bisnis prostitusi,†kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui Kasi Teknis Fungsional, Jufriadi.
Petugas rupanya telah melakukan pengintaian di warung kopi tersebut kurang lebih sebulan. Sekilas, warung kopi ini hanya warung biasa saja, namun kecurigaan semakin menguat yang mana belakangan diketahui warung tersebut kerap dijadikan tempat transaksi para PSK dengan pria hidung belang.
“Warung itu terindikasi kuat mengarah ke sana. Jadi para PSK transaksi atau ngobrolnya di warung, lalu kalau mau melakukan hubungan itu nyari tempat lainnya. Ini yang masih terus kita kembangkan,†ujar Jufriadi.
Saat dilakukan penertiban, RU berdalih hanya untuk mengantar kue kering dagangannya ke warung tersebut. “Saat ini, RU sudah kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan dari petugas di seksi lidik,” terangnya.
Sekretaris Satpol PP Banjarbaru, Bahrain menerangkan bahwa RU rupanya pernah dua kali terciduk dengan kasus yang sama.
Dalam catatan Satpol PP, RU pernah menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada bulan Maret lalu dan divonis hukuman kurungan selama 3 bulan dengan masa percobaan satu tahun atas kasus prostitusi.
Akibat perbuatannya, RU yang kembali terlibat dalam bisnis yang sudah resmi ditutup pemerintah tiga tahun lalu ini, bisa saja dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan lantaran kembali melanggar.
“Masa percobaan dia kan satu tahun pasca divonis. Nah sekarang ini belum satu tahun. Jadi jika terbukti, maka ancaman kurungan penjara tiga bulan besar kemungkinan menjeratnya. Namun kita akan tunggu hasil pemeriksaan dan juga persidangan,†tegasnya. (rico)
-
HEADLINE2 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya2 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN Hadirkan Fasilitas Air Minum Osmosis di SMPN 3 Banjarbaru



