Bisnis
Cegah Hama Penyakit Hewan Karantina, AP 1 Gandeng Balai Karantina Pertanian
BANJARBARU, Untuk menangkal masuk dan tersebarnya jenis-jenis hama penyakit hewan dan organisme pengganggu, Bandara Syamsudin Noor menggandeng Balai Karantina Pertanian. Hal ini terlihat saat, PT Angkasa Pura I menggelar rapat koordinasi Airport Security Committee, Rabu (21/8) pagi.
Kegiatan Airport Security Committee merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Airport Security and Safety Departement demi menjamin keamanan dan keselamatan bagi para penggunan jasa transportasi udara.
PTS General Manager Bandara Syamsudin Noor, Suriganata mengatakan, Airport Security Committee merupakan kegiatan yang digelar setidaknya 4 kali dalam setahun dan pada hari ini merupakan kegiatan kedua di tahun 2019.
Dalam kesempatan tersebut Suriganata juga mengatakan, PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk peningkatan keamanan dan memastikan operasional bandara berjalan kondusif.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Achmad Gozali mengapresiasi karena membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Karantina Pertanian demi keamanan dalam negeri dengan mencega masuk dan tersebarnya jenis hama penyakit hewan dan organisme pengganggu.
Dalam rapat tersebut dipaparkan ancaman Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat mengganggu kesehatan.
“Salah satu contoh yang dipaparkan yaknj Mad Cow Disease yang terjadi di USA tahun 2012 menyebabkan AS sebagai negara pengekspor daging nomor satu dunia mengalami kemerosotan ekspor sampai 83 persen, di mana lebih dari 70 negara di dunia memberlakukan pelarangan impor daging sapi dari AS,†katanya.
Selain itu, ditambahkannya, virus flu burung yang terjadi di beberapa negara seperti Indonesia menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp 4,1 triliun, penyebaran penyakit flu burung di Indonesia sejak 2005 telah terjadi 161 kematian dari 193 kasus flu burung hingga 2013.
Perlu diketahui sesuai Keputusan Menteri pertanian No 3238/ Kpts/ PD. 630/9/2009 tentang penggolongan jenis-jenis hama penyakit hewan karantina dan ancaman OPTK yang perlu di cegah sesuai Permentan No 51 tahun 2015, maka apabila ditemukan suspek terkena HPHK untuk dapat segera menghubungi petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin guna menjamin keamanan dan keselamatan bersama. (rico)
Editor : Bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluTambal Sulam Titian Kayu Murung Selong Banjarmasin






