HEADLINE
5.584 Narapidana di Kalsel Terima Remisi, 201 Orang Langsung Bebas
BANJARBARU, Sebanyak 5.584 narapidana di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan se Kalimantan Selatan baik Lapas maupun Rutan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74.
Dari total 5.584, napi yang menerima remisi ialah mereka yang telibat dari kasus tindak pidana umum sebanyak 3.498 orang dan kasus tindak pidana khusus sebanyak 2.086 orang baik itu kasus narkotika maupun korupsi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Alfi Zahrin Kiemas mengatakan, pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
“Rinciannya, untuk mereka yang menerima remisi umum I yang masa hukumannya dipangkas antara satu hingga enam bulan, berjumlah 5.383 orang. Lalu penerima remisi umum II yang langsung bebas berjumlah 201 orang,†katanya saat pemberian remisi, di Lapas Kelas III Banjarbaru, Sabtu (17/8).
Surat Keputusan (SK) remisi umum II kepada napi yang langsung bebas, diserahkan langsung oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
Dalam pidato Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan H Sahbirin Noor, pemberian remisi merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap hak asasi manusia. Dirinya berpesan kepada para napi khususnya bagi mereka yang langsung bisa menghirup udara segar, agar mengabdi kepada negara dan tidak kembali mengulangi kesalahannya.
“Remisi ini dikhususkan pada perilaku mereka saat menjalankan hukumannya. Ini menjadi stimulus agar mereka bisa berkelakuan baik. Saya ucapkan selamat dan jadilah warga negara yang baik,†katanya.
Perlu diketahui pertangggal 16 Agustus 2019, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA se Kalsel berjumlah 9.223 orang. Dari jumlah tersebut kasus tindak pidana khusus jenis narkotika masih yang paling mendominasi dengan jumlah narapidana sebanyak 6.011 orang. Disusul dengan kasus tindak pidana umum sebanyak 3.122 orang.
Berkaca terhadap hal tersebut, Gubernur Kalsel merasa prihatin dengan maraknya kasus narkotika di Kalsel. Apalagi penyalahgunaan narkotika ditemukan di dalam Lapas maupun Rutan.
“Ini menjadi perhatian kita. Karena narkotika ini menyerang kita semua, seperti musuh terselubung. Baik itu oknum PNS, POLRI, TNI, semuanya pernah ada yang terjerat narkotika. Kita harus berantas dan membumi hanguskan narkotika di Kalsel,†katanya. (rico)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
kampus2 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
Kota Martapura2 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran







