Kota Banjarbaru
Nekat Berjualan, Warung Makan Dirazia Satpol PP Banjarbaru
BANJARBARU, Tak perah jera, warung sakadup terus bermunculan ditengah gencarnya operasi Satpol PP Banjarbaru. Giliran Warung Mama Anis yang beralamat di Kelurahan Mentaos Banjarbaru Utara menjadi target operasi.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melakui PPNS Seksi Binwaslu Dooni Kusworo membenarkan operasi tersebut. Pihaknya katanya menertibkan warung yang bersangkutan saat menggelar patroli rutin. “Benar, kita kembali menemukan adanya warung makan yang menyalahi Perda Ramadhan. Bahkan ada yang sudah pernah ditegur dan menandatangi surat pernyataan,” jawabnya.
Warung Mama Anis di Mentaos Banjarbaru Utara termasuk yang kembali berulah. Padahal dalam giat beberapa waktu sebelumnya, warung ini sebut Dooni, sudah pernah ditegur dan membuat surat pernyataan.
“Tim awalnya memperoleh informasi dari warga sekitar bahwa ada warung makan yang terindikasi buka siang hari. Juga dilaporkan beberapa kali melayani makan di tempat. Setelah di tindaklanjuti memang benar adanya,” ujarnya.
Saat giat dilakukan, laporan warga benar adanya. Selain mendapati pemilik warung yang tengah berjulan. Beberapa pembeli juga langsung kabur kocar kacir ketika petugas datang. “Ada aktivitas (jual beli makanan). Mereka yang kedapatan sedang makan langsung kabur ketika kita datang,” katanya.
Atas kejadian ini, pemilik warung yang diketahui bernama SK (55) diangkut ke Mako Satpol PP. Warung juga ditertibkan Satpol PP. Yakni meja makan dikeluarkan dan dipaku petugas serta warung diberi pemberitahuan bahwa melanggar Perda.
“Dari keterangannya saat di Mako Satpol PP. SK inu melayani sejak pukul 11.00 Wita hingga sore. Pengakuannya bisa menjual sampai 40 porsi perharinya. Untuk pembelinya ia menyebut kebanyakan para pekerja di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, SK sendiri pernah ditegur dan menandatangani surat pernyataan pada tanggal 15 Mei 2019. Atas ulahnya yang kedua kali ini, SK sebut Dooni juga bersedia menjalani sanksi sesuai Perda bila kembali melayani pembeli makan di tempat selama bulan ramadan ini.
“Warungnya telah kita tandai, terus meja dikeluarkan dan pemilik telah menandatangani surat pernyataan,” tegasnya.
Selain di wilayah Mentaos, sejumlah warung sekadup juga ditegur di wilayah jalan Trikora, jalan A Yani dekat Q Mall. Pemilik warung di tegur dan diberikan surat edaran soal perda ramadhan.
Sebelumnya diketahui, bahwa pemberitauan ketentuan jam operasional dan larangan aktivitas selama bulan ramadan di wilayah Kota Banjarbaru sudah diedarkan. Yakni oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Adapun isi edaran itu menyebut Seluruh pemilik dan pengelola usaha untuk mentaati ketentuan peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makam dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan ramadhan. (Rico)
Editor:Bie
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tok! KPU Banjarbaru Sahkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ini Daftar Lengkapnya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara18 jam yang lalu
Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa Banjarmasin di Hari Buruh Sedunia
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel
-
Bisnis3 hari yang lalu
D’Bakso Hadir Manjakan Lidah Warga Palangkaraya dengan Ragam Menu Bakso
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar, Komersialisasi Dunia Pendidikan Jadi Sorotan