Kabupaten Banjar
Ini Angka Kenaikan Gaji PNS Kabupaten Banjar, Rapelan Dibayar 4 April
MARTAPURA, Awal April 2019 menjadi kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanah air, tidak terkecuali di Kabupaten Banjar. Pasalnya PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5% seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN 2019.
Begitu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Drs Achmad Zulyadani kepada Kanal Kalimantan, Selasa (2/4).
Diketahui kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
“Pencairan kenaikan gaji ini (Rapelan) berlaku untuk periode Januari-Maret. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun dan akan kita bayarkan pada tanggal 4 April ini,†akunya.
Zulyadani menambahkan untuk April dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gaji perbulan. Sementara kenaikan gaji tersebut sebesar 5 persen tergantung golongan PNS tersebut.

Disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/e masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300). Diketahui Kenaikan gaji 5% juga berlaku untuk TNI dan Polri.
“Jadi yang paling rendah kenaikan 5 persen itu ditempat kita gaji dapatnya sekitar Rp 340 untuk hingga Januari yang akan dibayarkan tanggal 4 nanti,†pungkasnya. (rendy)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluDua Putra-Putri Terbaik Kalsel Ikuti Pelatihan Paskibraka Nasional 2026
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluDukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Banjar Jadi Responden Perdana
-
Olahraga3 hari yang laluMusprov Luar Biasa Kormi Kalsel Digelar
-
DPRD KAPUAS1 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Dorong Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluAnggota DPRD Palangka Raya Mendorong Penanganan Kawasan Kumuh
-
HEADLINE2 hari yang laluPuncak Kemarau di Kalsel Diprediksi Terjadi Agustus – September


