Hukum
Sembunyikan Sabu di Kantong Celana dan Taplak Meja, AR Diamankan
BANJARBARU, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Guntung Manggis, Banjarbaru, Rabu (16/1).
Dalam pengungkapan itu, anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria berinisial AR (31), warga Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru beserta barang bukti narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip sekitar 0,45 gram.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan membenarkan pengungkapan tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba di kawasan sekitar tempat tinggal,†kata Elche.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Bajarbaru AKP Elche Angelia menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku AR (31) tidak bisa mengelak lagi setelah anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru disaksikan warga sekitar melakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu di kantong depan sebelah kiri celana pelaku dan di bawah taplak meja rumah.
“Pelaku AR dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan penjara,†pungkas AKP Elche Angelia. (rico)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang laluBMKG : Cuaca Kalsel Cerah, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu53 Personel PUPR Kalsel Dikerahkan Cegah Karhutla di Hutan Lindung
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluRaperda Perubahan APBD 2026 Rp3,14 T, Bupati Banjar Sampaikan di Rapat Paripurna DPRD
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Rp21 Miliar, Pengunjung 1,2 Juta
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluIni Daftar Nama 106 Pejabat Pemkab Kapuas yang Baru Dilantik
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Banjarbaru: Perjuangan Veteran Dilanjutkan dengan Semangat Membangun




