Kabupaten Banjar
Kepala Kemenag Banjar : Nikah Tak Tercatat yang Membawa Mudharat, Haram !
MARTAPURA, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar sebut pernikahan yang tidak tercatat di Kemenag itu haram, begitu disebutkan Kepala Kemenag Kabupaten Banjar Drs H Izzuddin MAg dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar membahas pernikahan usia dini yang terjadi di Kabupaten Banjar, Senin (3/9).
Menurut Izzuddin pernyataan yang dikatakannya tersebut sudah sesuai berdasarkan pernyataan MUI pusat dan itu sudah lama adanya, ditegaskan dan dinyatakan haram apabila membawa mudharat.
“Perkawinan siri dan tidak tercatat di Kemenag menurut MUI dikatakan haram apabila membawa mudharat. Fatwa itu sudah ada tahun 2016, saya siap untuk memperlihatkan bukti fatwa itu, dan selama setengah bulan saya diberikan waktu oleh Komisi IV untuk membuktikan itu,†ujar Izzuddin.
Mendengar tanggapan pernyataan seperti itu, membuat beberapa anggota Komisi IV sempat emosional dalam rapat dengar pendapat tersebut. Sayid Hasan Alwi contohnya anggota Komisi IV, mempertanyakan kebenaran dari pernyataan Kepala Kemenag Kabupaten Banjar tersebut dalam rapat yang sedang berlangsung.
“Tadi saya agak sedikit kaget karena mendengar peryataan dari MUI pusat seperti itu. Jangan asal ngomong, apa buktinya mana fatwanya kalau nikah tidak tercatat di Kemenag itu haram,†ujarnya dengan nada yang tinggi.
Menurut Hasan kenapa bisa dikatakan seperti itu, orang nikah tanpa catatan di Kabupaten Banjar sangat banyak sekali, berarti orang menikah di luar catatan Kemenag menurut MUI pusat yang dikatakan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Banjar itu berarti haram. Sebagai wakil rakyat oleh karena itu menyangkut orang dan warga Kabupaten Banjar yang sudah tidak menjadi rahasia umum, itulah alasannya untuk meminta bukti peryataan tersebut.
“Tadi saya sempat sedikit emosi dengan pernyataan seperti itu, sehingga saya tidak terlalu banyak membahasnya, namun saya mau minta datanya dulu, baru kita bicara yang sebenarnya, benarkah ada pernyataan seperti itu,†tegasnya.
Masih di tempat yang sama usai rapat dengar pendapat menanggapi hal tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar H Gusti Abdul Rahman SE mengatakan, akan meminta bukti atas ucapan pernyataan Kepada Kemenag Kabupaten Banjar yang menyatakan nikah tidak tercatat di Kemenag itu haram.
“Makanya kami meminta apakah ini fatwa benar adanya, nomor berapa dan tahun berapa, kami yakin hingga sekarang itu banyak sekali poligami dan mungkin banyak yang tidak tercatat, artinya kalau haram itu berarti sama dengan berzinah, kami tidak berani mengatakan itu haram, namun apakah ada fatwanya yang menyatakan begitu,†ujarnya. (rendy)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
HEADLINE9 jam yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE1 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE2 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluResmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluEnam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik



