Connect with us

Hukum

Tersandung Korupsi PLTU, Mensos Idrus Marham Mundur dari Jabatannya

Diterbitkan

pada

Idrus Marham tersandung kasus dugaan korupsi PLTU. Foto : net

JAKARTA, Menteri Sosial Idrus Marham menyatakan mundur dari jabatannya, pasca beberapa waktu lalu dilantik oleh Presiden Jokowi menggantikan Khofifah Indar Parawansa. Idrus mundur lantaran status barunya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Riau-1 oleh KPK.

Menurut Idrus yang juga politisi Partai Golkar ini, ia menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK pada Kamis (23/8) kemarin.

“Sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka,” kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8) siang.

Dilansir detik.com, dia juga mengaku, mengundurkan diri dari posisi menteri sosial karena terkait statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Setelah mengetahui dirinya tersangka, Idrus pun langsung menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan surat pengunduran diri. Ia mengaku tidak mau menjadi beban bagi Jokowi dan pemerintahannya.

“Agar tidak menjadi beban bagi Presiden dan sekaligus tidak ingin mengganggu konsentrasi Bapak Presiden dalam tugas sehari-hari yang tidak ringan. Karena kalau, misalnya, saya tersangka dan masih ini (menjabat Mensos) itu kan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima,” jelasnya.

Idrus Marham juga menegaskan bahwa dirinya merupakan warga negara yang baik dan taat hukum. Dia sangat menghormati proses hukum yang saat ini dilaksanakan di KPK. “Sekaligus saya ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum yang ada di KPK sesuai aturan yang ada dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Idrus sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Rabu (15/8). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.

Idrus diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.(cel/dtc)

<

div class=”reporter”>
Reporter : Cel/dtc
Editor : Chell</div<


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->