Connect with us

Kabupaten Kapuas

Mendorong Investasi Inklusif dan Kemitraan UMKM di Kabupaten Kapuas

Diterbitkan

pada

Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di aula Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Kamis (27/8/2026) siang. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menegaskan komitmen mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah. Khususnya melalui pemberdayaan serta peningkatan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Hal tersebut disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di aula Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Kamis (27/8/2026) siang. Kegiatan tersebut juga diikuti peserta secara daring melalui Zoom, termasuk perwakilan dari direktorat terkait.

Kusmiatie menyampaikan, perkembangan iklim investasi dan percepatan program hilirisasi di Kabupaten Kapuas menunjukkan tren yang positif. Namun, pertumbuhan investasi tidak boleh hanya dinikmati oleh usaha besar dan menengah, melainkan harus mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah.

Baca juga : 

“Investasi harus bersifat inklusif dan mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah, khususnya dalam mendorong pemberdayaan serta peningkatan kapasitas UMKM lokal,” ujarnya.

Kemitraan antara usaha besar dengan UMKM membutuhkan kepastian hukum, transparansi, serta mekanisme yang mudah dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional. Karena itu, terbitnya Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan ketentuan sebelumnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha besar, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Kapuas terhadap kewajiban bermitra dengan UMKM lokal.

Baca juga : Pemkab Kapuas Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Selain itu, mendorong UMKM agar mampu naik kelas, memenuhi standar kualifikasi, serta masuk dalam rantai pasok industri nasional dan program hilirisasi.

Kusmiatie juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memahami regulasi terbaru sekaligus membangun sinergi antara pemerintah, pelaku usaha besar, dan UMKM. Dengan demikian, kemitraan yang terbentuk diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas.

Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto melaporkan hasil pertemuan dengan salah satu jaringan ritel modern bersama UMKM Kabupaten Kapuas. Ada 30 UMKM yang mempresentasikan produknya, terdapat enam UMKM yang dinilai memenuhi kriteria untuk masuk ke gerai ritel modern tersebut.

Baca juga : ”Sahabat GTK” Disdikbud HSU: Layanan Digital Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan

“Dari 30 UMKM yang menyampaikan usahanya, ada enam UMKM yang dinilai bisa masuk ke gerai. Enam jenis produk tersebut sudah melalui seleksi dan memenuhi standar yang diberikan,” jelasnya.

Dia berharap produk-produk lokal tersebut dapat segera diluncurkan dan dipasarkan melalui jaringan ritel modern tersebut. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah daerah agar UMKM tidak hanya memasarkan produknya secara konvensional, tetapi juga mampu menembus pasar ritel modern. DPMPTSP Kapuas berharap jaringan ritel lainnya dapat turut membuka akses bagi produk-produk lokal Kabupaten Kapuas.

Baca juga : Momentum Peringatan Maulid Nabi, Bupati Banjar Ingatkan Seluruh ASN Jaga Marwah Daerah

Dia menjelaskan bahwa sosialisasi Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 merupakan wujud peran DPMPTSP dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat. Regulasi tersebut menjadi langkah pembaruan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM di daerah, termasuk melalui pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS).

“Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan, menyelaraskan persepsi, serta meningkatkan kepatuhan dan realisasi kemitraan dari berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca