Connect with us

Kriminal

‎Satresnarkoba Polres HSU Bekuk Pengedar Sabu, Satu Masih Dikejar

Diterbitkan

pada

Barang bukti paket sabu berat sekitar 2,20 gram dan lainnya. Foto: humaspolreshsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membekuk pengedar narkotika jenis sabu MIB (22), warga Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah. Satu orang pelaku sempat melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Penangkapan dilakukan Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, di pinggir Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Desa Kandang Halang, Amuntai Tengah. Polisi menerima informasi dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Persenel Satresnarkoba Polrtes HSU mencurigai dua orang berboncengan Honda Beat warna merah muda. Saat hendak diperiksa, keduanya berusaha melarikan diri. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MIB, sedangkan rekannya yang berinisial M berhasil meloloskan diri.

Baca juga : Diskominfosandi HSU ‎Dongkrak Capaian Indeks Pemerintahan Digital

MIB (22), tersangka pengedar narkoba, warga Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah. Foto: humaspolreshsu

Ketika penggeledahan polisi menyita satu paket sabu sekitar 2,20 gram (berat bersih 2,02 gram) yang terjatuh dari tangan tersangka saat berusaha kabur.

Selain itu, turut diamankan satu ponsel merek OPPO A6x warna ungu muda yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam peredaran narkotika.

MIB mengakui keberadaannya bersama rekannya di lokasi. Penyidik sedang mendalami asal-usul barang bukti serta memburu rekan tersangka yang identitasnya sudah diketahui, mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika.

Baca juga : Banjarbaru Status Siaga Karhutla dan Kekeringan

“Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan menyeluruh. Kami juga mengajak masyarakat bekerja sama melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca