Kabupaten Balangan
Pemkab Balangan Beri Jaminan Pendidikan Anak Tak Ada Orangtua hingga Kuliah
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menghadirkan jaminan masa depan pendidikan bagi anak-anak yang kehilangan orangtua sebagai tulang punggung keluarga.
Mulai 1 Juli 2026, biaya pendidikan maksimal dua anak dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akan ditanggung hingga menyelesaikan pendidikan tinggi melalui skema dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program ini diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh Pemkab Balangan. Bantuan pendidikan diberikan sesuai jenjang sekolah yang sedang ditempuh anak saat orangtuanya meninggal dunia.
Baca juga: Survei Lokasi Penyusunan IPRO Kawasan Wisata Terpadu Tebing Tinggi
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno, menjelaskan besaran manfaat disesuaikan dengan titik awal pendidikan penerima.
“Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orangtuanya meninggal dunia, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi,” jelas Slametno, Rabu (8/7/2026).
Dia menerangkan, mekanisme pencairan manfaat pendidikan dibedakan berdasarkan penyebab meninggal dunia peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, hak atas jaminan pendidikan dapat langsung diproses tanpa memperhatikan lamanya masa kepesertaan.
Baca juga: TRC BPBD Kalsel Tangani Tiga Titik Karhutla di Banjarbaru
Sementara apabila peserta meninggal dunia karena sakit atau sebab di luar kecelakaan kerja, terdapat syarat minimal telah menjadi peserta aktif selama tiga tahun agar ahli waris dapat mengajukan klaim manfaat pendidikan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kasus kematian yang terjadi sejak 1 Juli 2026 dan tidak diberlakukan secara surut.
Pengajuan klaim dilakukan melalui loket BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan tanpa dikenakan biaya administrasi.
Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum, dokumen kependudukan, akta kematian dari Disdukcapil, surat keterangan rumah sakit, buku rekening, serta surat pernyataan yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Balangan berharap anak-anak yang ditinggalkan orangtua tetap memiliki kesempatan mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi. Sehingga tidak ada lagi yang terpaksa menghentikan sekolah, karena keterbatasan ekonomi setelah kehilangan pencari nafkah utama keluarga. (Kanalkalimantan.com/sgn)
Reporter: sgn
Editor: kk
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluHadapi Puncak Kemarau, PUPR Kalsel Amankan Ketersediaan Air Irigasi
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPoros Pemuda Banjarmasin Desak Keterbukaan Proyek Jembatan CUSA
-
HEADLINE3 hari yang laluKadal Terbang Ditemukan di Geopark Meratus Situs Batu Gamping Batu Laki
-
Bisnis2 hari yang laluBRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi, Ada Promo Kredit Kendaraan 1,80%
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHari Satelit Palapa 9 Juli: Tonggak Sejarah Komunikasi Indonesia
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDampak Matinya Ikan Keramba di Karang Intan, Pemkab Banjar dan Relawan Bersihkan Aliran Sungai


