Connect with us

Kalimantan Selatan

Warga Sidomulyo 1 Mengadu ke Kementerian HAM dan Kementerian Hukum

Diterbitkan

pada

Empat warga Sidomulyo 1 Banjarbaru saat mendatangi Kanwil Kementerian Hukum Kalsel, Rabu (17/6/2026) pagi. Foto: fahmi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Warga Sidomulyo 1, Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru, membawa persoalan sengketa tanah dengan TNI AD ke Kementerian HAM dan Kementerian Hukum, Rabu (17/6/2026) pagi.

Juki, warga Sidomulyo 1 mengatakan, kedatangannya bersama tiga warga lainnya ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Kalsel menyampaikan tiga persoalan.

Pertama, pihaknya melaporkan terkait perampasan ruang hidup masyarakat Sidomulyo 1 oleh TNI AD.

Baca juga: DPRD Banjarbaru Sahkan Dua Perda

“Warga punya surat-surat dan TNI juga punya surat-surat. Tapi surat dari TNI itu beda sama lokasi punya warga,” ujarnya.

Kedua, pihaknya menyampaikan soal dugaan intimidasi oleh TNI AD ke masyarakat pada tahun 2023.

Pada saat itu, ada 10 lebih personel TNI mendatangi rumah warga untuk segera mengosongkan rumah.

Warga Sidomulyo 1 Banjarbaru saat mendatangi Kanwil Kementerian HAM Kalsel. Foto: dok.warga

Baca juga: Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Diganti

“TNI memberi surat pemberitahuan segera supaya warga mengosongkan tanah,” ungkap Juki.

Ketiga, pihaknya mengadu soal putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tahun 2024 yang menginstruksikan pengosongan lahan meskipun ada upaya banding atau kasasi.

Juki menjelaskan, Kanwil Kementerian HAM Kalsel tidak bisa menindaklanjuti secara langsung masalah yang sudah masuk pengadilan.

Mereka hanya bisa memantau dugaan intimidasi oleh TNI AD. Akan tetapi, Kementerian HAM akan meminta keterangan dari pihak militer dulu untuk melihat persoalan dari kedua sisi.

Baca juga: Pemkab Kapuas dan BPS Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

“Mereka akan mengkonfirmasi lagi kepada pihak TNI. Jadi dua belah pihak akan diminta keterangan,” terang Juki.

Mengingat kasus ini sudah masuk ranah hukum, Kanwil Kementerian HAM Kalsel mengarahkan warga Sidomulyo 1 ke Kanwil Kementerian Hukum Kalsel.

Saat tiba di sana, Kanwil Kementerian Hukum Kalsel menyarankan warga Sidomulyo 1 untuk berkonsultasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Banjarmasin atau Banjarbaru.

Hasil dari pertemuan dengan pihak Kanwil Kementerian HAM dan Hukum Kalsel, warga mengaku kesempatan mencari keadilan terbuka lagi walau perjuangan masih panjang.

Baca juga: DWP HSU Edukasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang Bijak

“Harapan kami sebagai warga Sidomulyo 1 itu ingin mendapatkan keadilan,” pungkas Juki.

Sebelumnya, Komandan Korem (Danrem) 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus sempat menepis dugaan intimidasi ini saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara warga Sidomulyo 1 dan TNI AD di DPRD Kalsel, pada Selasa (5/5/2026).

“Tidak ada, jadi kalau menurut saya tadi mungkin masyarakat itu membesar-besarkan bahwa itu intimidasi tapi sebenarnya tidak,” ungkapnya.

Dia mengakui bahwa ada perintah pengosongan lahan tanpa syarat sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin Tahun 2025.

Baca juga: Pemkab Kapuas Rapat Pengambilan Keputusan Penerbitan KKPR

“Mungkin anggota kita mengantarkan surat saja, tapi masyarakat membesar-besarkan bahwa itu intimidasi, tapi sebenarnya tidak,” terangnya.

Pihaknya menegaskan bahwa tanah sengketa secara hukum milik TNI karena sudah memenangkan dua kali persidangan baik PN Banjarbaru maupun PT Banjarmasin.

Meski begitu, TNI AD menghormati proses hukum yang berjalan-saat ini masih tahap kasas di Mahkamah Agung. Pihaknya juga mempersilahkan warga jika ada bukti yang menguatkan di persidangan.

“Saat ini kami masih menjaga kondusifitas di tanah tersebut, sambil menunggu kasasi MA tentang pengosongan,” tutup Danrem 101/Antasari. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca