Kabupaten Kapuas
Pemkab Kapuas Rapat Pengambilan Keputusan Penerbitan KKPR
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai memimpin rapat pengambilan Keputusan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di ruang rapat kantor Bupati Kapuas, Rabu (17/6/2026) siang.
Rapat dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait membahas berbagai aspek penerbitan KKPR, khususnya terkait kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, Teguh Yunianto mengatakan, hasil koordinasi yang telah dilakukan pihaknya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tingkat pusat.
Baca juga: Cegah Perkawinan Usia Anak, TP PKK HSU Edukasi CEPAK Lindungi Masa Depan Anak
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak ATR/BPN, termasuk dengan salah satu pejabat yang menerima konsultasi tersebut, pengajuan perizinan untuk kegiatan infrastruktur ketenagalistrikan PT PLN seharusnya mengunakan sistem OSS Berusaha, bukan lagi OSS Non-Berusaha.
“Karena PT PLN merupakan infrastruktur ketenagalistrikan yang dikuasai oleh BUMN sebagai pemegang hak kuasa usaha listrik, maka hal ini menjadi pertimbangan penting bagi kita bersama dalam rapat ini. Berdasarkan hasil koordinasi dengan ATR/BPN, di daerah lain pengajuan serupa sudah masuk melalui OSS perusahaan atau OSS Berusaha, tidak lagi melalui OSS Non-Berusaha,” kata Teguh.
Ditambahkannya, DPMPTSP Kapuas berpegang pada hasil koordinasi serta ketentuan yang berlaku sebagai dasar dalam menentukan mekanisme perizinan yang tepat. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar proses penerbitan KKPR untuk kegiatan dimaksud menggunakan OSS Berusaha.
Baca juga: DP3AKB Kalsel Gelar Pelatihan Ketrampilan Anak Putus Sekolah
Pemkab Kapuas berupaya memastikan seluruh proses perizinan dan pemanfaatan ruang berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis di daerah.
“Jadi, hasil rapat selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait penerbitan KKPR dan mekanisme perizinan yang akan diterapkan terhadap kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN di Kabupaten Kapuas,” tegas Teguh.
Rapat tersebut dipimpin Sekda Kapiuas dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah guna membahas berbagai aspek teknis dan administratif dalam proses penerbitan KKPR, khususnya terkait kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Bisnis2 hari yang laluSejak Dini Siapkan Dana Pensiun, Bonus Saldo BRI DPLK Lewat BRImo
-
NASIONAL1 hari yang laluImpor Kapal Virgo Berusia 39 Tahun Diselidiki
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari Kedepan
-
HEADLINE3 hari yang lalu11 Sopir Korban Kapal Virgo Belum Ditemukan, Rekan Gelar Doa dan Tabur Bunga
-
HEADLINE1 hari yang laluLima Sekoci Kapal Virgo Transport 8 Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
-
HEADLINE1 hari yang laluMK Kabulkan Gugatan MBG Watch, Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN


