Kabupaten Banjar
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Banjar Berharap 2 Raperda Dapat Ditindaklanjuti
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana didampingi unsur pimpinan lainnya di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Kamis (11/6/2026) siang.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar terkait pengamanan aset tanah milik daerah, Saidi mengatakan Pemerintah Kabupaten Banjar terus berupaya memperkuat legalitas aset melalui program sertifikasi tanah.
Baca juga: Program Pembinaan dan Pemberian Insentif Berkelanjutan Atlet dan Pelatih

Menurut bupati, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan pada Bidang Pertanahan setiap tahun menganggarkan sertifikasi tanah Pemerintah Kabupaten Banjar yang belum bersertifikat.
“Hal ini untuk menjaga aset daerah secara yuridis dan menghindari pemanfaatan oleh pihak lain,” ujar dia.
Saidi juga menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerindra yang mendorong penguatan tata kelola aset secara profesional serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Menurut dia, penyampaian pertanggungjawaban tersebut merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas dasar itu, penyusunan dan pembentukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Baca juga: 205 PNS Pemko Banjarbaru akan Masuki Masa Pensiun

Ia menjelaskan, pendapatan daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 2,56 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 3,11 triliun atau sebesar 121,45 persen.
“Adapun pos-pos pendapatan Tahun Anggaran 2025 berasal dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah,” jelas dia.
Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 3,21 triliun dengan realisasi mencapai Rp 2,92 triliun atau 90,84 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Baca juga: Kucuran Dana Seret, Operasional Dapur MBG di Banjarbaru Terhambat

Saidi juga mengungkapkan bahwa berdasar Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Banjar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Opini WTP yang diperoleh kali ini merupakan yang ke-13 kali secara berturut-turut,” ungkap dia.
Bupati berharap kedua Raperda yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan berikutnya sehingga proses pembentukan peraturan daerah dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar)
Editor: Dhani
-
HEADLINE2 hari yang laluKucuran Dana Seret, Operasional Dapur MBG di Banjarbaru Terhambat
-
HEADLINE3 hari yang laluJerit Warga Kalsel Pertamax Melonjak
-
HEADLINE3 hari yang laluNaik 31,8 Persen, Pertamax Jadi Rp17.000 di Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Pola Hidup Sehat Jadikan Gaya Hidup Sehari-hari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBegini Respon Wali Kota Lisa Halaby Soal Pertamax Naik
-
HEADLINE3 hari yang laluKasus Korupsi IUP di Dinas ESDM Kalsel, Begini Respon H Muhidin dan H Supian HK

