Connect with us

HEADLINE

PNS Dinas ESDM Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Tabalong

Diterbitkan

pada

Kajari Tabalong Anggara Suryanagara dalam konferensi pers di Markas Kejati Kalsel, Senin (8/6/2026) petang. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Tabalong.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Anggara Suryanagara dalam konferensi pers di markas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Senin (8/6/2026) petang.

“Telah dilakukan ekspose penetapan tersangka dalam penanganan perkara dugaan tipikor pada proses pengajuan izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tabalong pada Dinas ESDM Kalsel,” ujar Kajari Tabalong.

Baca juga: Dinas ESDM Kalsel Digeledah Kejaksaan, TNI Berjaga Ketat

Menimbang kecukupan alat bukti yang diperoleh, pihaknya menetapkan status tersangka berinisial HPW, seorang PNS sebagai evaluator dalam Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan dan Batu Bara.

Angga menambahkan, kasus dugaan korupsi ini berlangsung mulai dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025.

Di hari yang sama, tim penyidik melakukan penggeledahan di 3 titik Kota Banjarbaru, diantaranya kantor Dinas ESDM Kalsel, dan dua rumah pribadi tersangka HPW.

Baca juga: Penguatan Kapasitas Pemangku Kepentingan di Sektor Kebinamargaan, PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga

“Kegiatan penggeledahan ini sangat diperlukan oleh penyidik dalam rangka pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian,” jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan HPW sebagai staf Seksi Bidang Pengusahaan Bidang Pertambangan dan Batu Bara Dinas ESDM Kalsel adalah dengan meminta sejumlah uang kepada pemohon IUP.

Tak habis sampai di situ, ASN tersebut mengancam apabila tidak memberi sejumlah uang maka izin usaha pertambangan tidak akan diterbitkan.

Baca juga: Respon Cepat Tangani Genangan, Wali Kota Lisa Cek Pekerjaan Drainase A Yani

“Kegiatan tersebut membuat pemohon akhirnya dengan terpaksa harus menuruti keinginan tersangka HPW agar permohonan perizinan kegiatan usahanya dapat disetujui,” beber Angga.

HPW diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor berupa pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diketahui, Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel berhasil menangkap HPW di kantor Dinas ESDM Kalsel. Kini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan awal dalam jangka waktu 1 x 24 jam ke depan .

“Tim penyidik akan melakukan rapat internal terkait dengan perlu atau tidaknya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” tutup Angga. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca