HEADLINE
Masyarakat Adat Kalimantan: Kami Tidak Mengakui Negara, Jika Negara Tidak Mengakui Kami
KANALKALIMANTAN.COM, KAPUAS HULU — “Kami Tidak Mengakui Negara, Jika Negara Tidak Mengakui Kami,” demikian pernyataan bersejarah itu diucapkan dalam Konsolidasi Region Kalimantan Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN).
Kegiatan yang berlangsung di Komunitas Masyarakat Adat Hengkung Kayaan Mendalam, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat itu dilaksanakan pada 11–15 April 2026.
Beberapa tokoh Gerakan Masyarakat Adat Nusantara yang hadiri seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 2007-2017, Abdon Nababan, Ketua Dewan AMAN Nasional, Stefanus Masiun, Ketua Pengurus Harian (PH) AMAN Kalimantan Barat (Kalbar), Tono, dan Ketua PH AMAN Kapuas Hulu, Sutomo Manna.
Baca juga: Perhelatan Tari Taman Budaya Kalsel Sambut Hari Tari Dunia 2026
Ketua Umum BPAN, Hero Aprilia menyebut konsolidasi ini penting untuk mendengar persoalan-persoalan masyarakat adat di Kalimantan. Strategi dan arah gerakan organisasi ke depan dibahas dalam pertemuan ini guna merefleksi dan mengevaluasi perjalanan organisasi.
“Semua aspirasi, tantangan, dan harapan yang dihimpun dari forum ini akan dibawa ke tingkat nasional sebagai bahan perjuangan bersama,” ujar Hero.
Titipan Berasal dari Leluhur Bukan Negara

Peserta Konsolidasi Region Kalimantan BPAN bertempat di Hengkung Kayaan Mendalam, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, 11-15 April 2026. Foto: BPAN Region Kalimantan
“Kami Tidak Mengakui Negara, Jika Negara Tidak Mengakui Kami,” demikian pernyataan bersejarah itu diucapkan dalam Konsolidasi Region Kalimantan Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN).
Baca juga: Anak-anak Down Syandrome Bersama Wali Kota Banjarbaru Lisa Halaby
Sekjen AMAN 2007-2017, Abdon Nababan memulai pelatihan kapasitas hukum dengan mengajak peserta merenungkan pertanyaan mendasar apakah titipan leluhur mencakup identitas, wilayah adat, kelembagaan dan hukum adat, pengetahuan tradisional, sampai spiritualitas masih baik-baik saja?.
Baginya, semua titipan tersebut bukan pemberian negara, tetapi hak yang diwariskan turun temurun oleh leluhur kepada generasi muda adat sebagai penerus. Masyarakat adat dibentuk atas ikatan darah, sejarah, bahasa, budaya, seni, dan wlayah adat yang jelas dan nyata-kehilangan satu saja sama artinya mengancam kehidupan komunitas masyarakat adat.
Begitu pula Gerakan Masyarakat Adat yang lahir dari sejarah panjang, intimidasi, kriminalisasi, ketidakadilan, dan penindasan korporasi bahkan negara seperti era rezim Soeharto hingga sekarang. Lantas, Kongres Masyarakat Adat Nusantara pada 17 Maret 1999 melahirkan gerakan sosial yang dinamakan AMAN.
Di samping itu, penjajahan modern menurutnya dilakukan lewat tiga cara, diantaranya mengaburkan sejarah, menghancurkan sejarah, dan memutus hubungan generasi muda dengan leluhurnya. Oleh sebab itu, pemuda adat mesti menjaga memori kolektif bangsa sendiri.
Baca juga: 2.300 Pelari Ramaikan “HSU Bangkit Berlari”
Abdon membagi tiga unsur kader perjuangan masyarakat adat, antara lain aktif mengkampanyekan kehidupan masyarakat adat di media sosial, tanggap atas ketidakadilan, serta menguatkan komunitas adat di wilayah adatnya sendiri.
Kini, apakah pemuda adat siap mempertahankan wilayahnya dan mengambil alih kepemimpinan komunitas sebab banyak wilayah adat yang sekarang dikuasai negara dan korporasi, sehingga berpotensi kembali ke masyarakat adat.
“Karena itu, pemuda adat harus memiliki kapasitas hukum, kemampuan organisasi, dan keberanian untuk memimpin,” tekan Abdon.
Setiap tempat baik itu di kampung, kabupaten, provinsi, dan nasional menurutnya punya peran strategis masing-masing. Pemuda adat di kampung tugasnya menjaga komunitas, mendokumentasikan sejarah, memetakan dan merawat hukum adat, serta merespon konflik di lapangan.
Sementara pemuda adat di kabupaten bertugas memimpin advokasi kebijakan lantaran pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih banyak ditentukan di level kabupaten melaui Perda dan SK Bupati.
“Kalau pemuda adat di kabupaten tidak nyambung dengan pemuda di kampung, maka tidak akan terjadi apa-apa,” jelasnya.
Kemudian pemuda adat di provinsi bertugas memperluas jaringan mahasiswa, memperkuat dokumentasi, menggalang dukungan sipil, dan menjadi simpul gerakan lintas daerah. Di sisi lain, lemahnya hubungan organisasi antara pengurus komunitas, daerah, wilayah, dan nasional menjadi sorotan.
Baca juga: Meriahkan Hari Jadi Banjarbaru, PTAM Intan Banjar Promo Pasang Baru dan Aktifkan Kembali
Seluruh keputusan yang menumpuk ke pusat tanpa koordinasi akan memperlambat gerakan dan tercerabut dari basis. “Yang dibutuhkan sekarang bukan gerakan sendiri-sendiri, tapi organisasi yang rapi dan saling terhubung,” ungkapnya.
Dia berpendapat, sudah lama masyarakat adat dijadikan “pemain pinggiran” di tanah sendiri. Negara merebut banyak urusan masyarakat, mulai dari pemerintahan, pengelolaan wilayah, sampai ekonomi melalui sejumlah undang-undang sektoral.
Kendati demikian, kondisi kini berubah sebab ruang baru perjuangan sudah terbuka dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Daerah, Peraturan Desa, Musrenbang, da beberapa mekanisme kebijakan lainnya.
“Kalau ruang-ruang baru ini kita manfaatkan, maka peluang masyarakat adat untuk kembali berdaulat, mandiri, dan bermartabat akan semakin besar,” ujar Abdon.
Dimana Kehadiran Negara?
Instrument HAM Internasional dan nasional tentang masyarakat adat yang dibawakan oleh Ketua Dewan AMAN Nasional, Stefanus Masiun pada masalah utama masyarakat adat saat ini, diantaranya penyempitan wilayah adat, nihil kepastian hak atas tanah dan sumber daya alam, kerusakan lingkungan, konflik tenurial, kriminalisasi, dan kebijakan memiskinkan masyarakat adat secara sistematis.
Baca juga: Dilantik Sebagai Ketua BPC HIPMI Banjar, Muhammad Zaini Fokus pada Pengaderan dan Pembinaan Anggota
Masiun menganggap masyarakat adat kerap disebut tertinggal, nyatanya terdapat pembiaran dan ketidakadilan struktural. Pembangunan nasional juga menjadi ironi -negara menggaungkan slogan “negara hadir”, fakta di lapangan menunjukkan yang hadir di wilayah adat malah alat berat, izin HGU, pertambangan, sampai penggusuran.
“Dimana Negara? bagi masyarakat adat, negara seringkali hadir dalam bentuk bulldozer, excavator, HGU, dan izin tambang,” ungkap Masiun.
Berdasarkan regulasi nasional, hak masyrakat adat sebenarnya sudah dijamin, seperti yang termaktub dalam Pancasila, UUD 1945 pasal 18B ayat (2), pasal 281 ayat (3), dan pasal 32. Indonesia pun merupakan salah satu negara yang menandatangani Deklarasai PBB mengenai Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) 2007 yang mengikat secara moral.
Perwakilan Dewan Perhimpunan Pemuda Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Nasional, Agatha Anida memaparkan, materi advokasi kasus masyarakat adat jalur litigasi dan non-litigasi. Dimana syarat utama advokasi ialah kesiapan melawan aparat penegak hukum dana kemampuan memahami sebuah peristiwa hukum dengan detail.
Dalam sesi ini, peserta belajar menelaah kasus lewat kronologi lengkap, fakta hukum, pendekatan 5W+1H, identifikasi pihak bersengketa, kedudukan hukum, hingga penyusunan alat bukti dan dokumen hukum mencakup surat kuasa, gugatan, dan permohonan hukum lainnya.
Sejarah dan Ancaman Masyarakat Adat Kalimantan

Peserta Konsolidasi Region Kalimantan BPAN bertempat di Hengkung Kayaan Mendalam, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, 11-15 April 2026. Foto: BPAN Region Kalimantan
Baca juga: Jerit Hati Anak Papua dari Banua: Hutan Kami Dibabat, Kolonialisme Berbaju Regulasi
Ketua PH AMAN Kalbar, Tono menjabarkan soal sejarah dan ancaman besar yang tengah dihadapi masyarakat adat Kalimantan. AMAN Kalbar saat berdiri pada 29 September 1998 bersamaan dengan tragedi kabut asap 1997-1998, ketika itu masyarakat adat dituduh sebagai penyebab kebakaran karena berladang. Tuduhan tersebut berubah menjadi konsolidasi gerakan yang menciptakan organisasi masyarakat adat di Kalbar.
“Ketika masyarakat adat disalahkan, mereka sadar bahwa mereka harus punya organisasi sendiri yang bisa membela,” kata Tono.
Dari Kalbar, gerakan berlanjut ke nasional sampai melahirkan Kongres Masyarakat Adat Nusantara I di Jakarta pada 17 Maret 1999. Sayangnya, setelah hampir tiga dekade, masyarakat adat mengalami ancaman yang lebih kompleks.
Tono melihat Kalimantan hanya berupa gudang sumber daya alam (batu bara, kelapa sawit, kayu, tambang lainnya). Beberapa proyek terus diekstraksi demi mengejar pertumbuhan ekonomi di saat bersamaan masyarakat adat kehilangan ruang hidup.
“Kalimantan disebut paru-paru dunia, tapi hutannya rusak. Yang menjaga hutan justru masyarakat adat,” terangnya.
Delapan ancaman utama yang dirasakan masyarkat adat saat ini, mulai dari (1) perampasan wilayah adat; (2) konflik dengan perusahaan sawit, tambang, dan HTI; (3) kerusakan lingkungan; (4) pecahnya solidaritas warga akiabat politik uang; (5) hilangnya sumber penghidupan; (6) banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan; (7) kemiskinan struktural; (8) punahnya adat dan budaya.
Dia memandang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berisiko menjadi gelombang baru tekanan bagi wilayah adat di Kalimantan. Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat harus terus didorong, mempercepat pengakuan wilayah adat, serta membangun solidaritas lintas daerah.
Baca juga: Nobar Film “Pesta Babi” : Perjuangan Masyarakat Papua Melawan Biodiesel
Pentingnya Pengakuan Masyarakat Adat
Herkulanus Sutomo Manna, Ketua PH AMAN Kapuas Hulu menyampaikan materi penutup tentang bagaimana mendapatkan pengakuan hukum masyarakat adat. Dalam hal ini, pengakuan masyarakat adat layaknya akta kelahiran bagi seorang anak.
“Kalau tidak diakui, maka banyak hak kita yang sulit diperjuangkan,” ungkap Sutomo.
Mengingat UU Masyarakat Adat belum disahkan, saat ini perjuangan masih mengandalkan instrumen hukum yang tersedia, contohnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, Putusan MK 35, dan regulasi daerah seperti Perda Nomor 13 Tahun 2018 di Kapuas Hulu.
Untuk mendapatkan pengakuan, komunitas wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
– Surat permohonan kepada Bupati
– Profil masyarakat adat
– Sejarah asal-usul komunitas
– Bukti wilayah adat dan batas-batasnya
– Kesepakatan batas dengan wilayah tetangga
– Sistem hukum adat
– Struktur kelembagaan adat
– Harta kekayaan benda dan non-benda
– Peta wilayah adat berbasis koordinat
Sutomo menambahkan, semua tahapan merupakan ruang besar bagi pemuda adat untuk terlibat. Banyak sejarah komunitas hanya tersimpan di ingata para tetua, apabila tidak cepat didokumentasikan maka pengetahuan itu dapat hilang selamanya.
“Teman-teman pemuda bisa masuk dari awal sampai akhir: wawancara tetua adat, menulis sejarah, buat peta, susun dokumen, sampai kawal verifikasi,” pesannya.
Sekadar informasi, Kapuas Hulu memiliki 36 komunitas adat-yang baru mendapatkan SK pengakuan baru 19, sisanya masih dalam proses verifikasi.
Tiga pesan besar dari Kapuas Hulu terhadap pemuda adat Kalimantan. Pertama organisasi harus kuat dan terhubung-gerakan tak bisa berjalan sendiri, karena itu kabupaten, provinsi, dan nasional mesti saling menopang.
Kedua, wilayah adat harus dipertahankan karena masyarakat adat akan kehilangan ekonomi, budaya, hukum adat, dan masa depan jika kehilangan tanah. Ketiga, pemuda adat wajib naik kelas sebab pemuda tidak hanya hadir dalam seremoni-mereka harus menguasai advokasi, hukum, pemetaan, media, dan kepemimpinan.
Kapuas Hulu menjadi contoh bahwa gerakan masyarakat adat masih hidup dan terus beregenerasi. Forum ini menegaskan bawha perlawanan belum selesai di tengah ekspansi industri ekstraktif, sentralisasi kebijakan, dan ancaman hilangnya identitas.
Rumah Adat Umaa’ Suling adalah saksi mata bahwa para pemuda tidak hanya belajar, tapi juga menyiapkan peta jalan baru yakni merebut masa depan masyarakat adat Kalimantan di tangan mereka sendiri. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluNobar Film “Pesta Babi” : Perjuangan Masyarakat Papua Melawan Biodiesel
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluGubernur Muhidin Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Pimpin Gerakan Indonesia Asri di Kawasan GOR Pangeran Suryanata
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluLomba Balogo dan Badaku di Lapangan Pahlawan Amuntai
-
HEADLINE2 hari yang laluJerit Hati Anak Papua dari Banua: Hutan Kami Dibabat, Kolonialisme Berbaju Regulasi
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluSaidi Mansyur Lepas Keberangkatan 360 Calon Haji Asal Kabupaten Banjar






