Kota Banjarbaru
Nilai Pengelolaan Sampah Banjarbaru Turun, Menteri LH: Masih Praktik Open Dumping
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARARU – Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa praktik open dumping di Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) menjadi penyebab turunnya penilaian pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru.
Seluruh daerah di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping akan mengalami penurunan nilai dalam evaluasi pengelolaan sampah, karena metode tersebut tidak sesuai dengan standar pengelolaan modern seperti controlled landfill maupun sanitary landfill.
Sekadar diketahui, Open dumping (pembuangan terbuka) adalah metode pengelolaan sampah paling sederhana di mana sampah hanya ditumpuk di permukaan tanah tanpa dipilah, dipadatkan, atau ditutup tanah.
Baca juga: Kota Banjarbaru Perkuat Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat
“Banjarbaru sempat mengalami penurunan nilai karena TPA-nya masih menggunakan open dumping. Namun saat ini pemerintah kota sudah mulai berbenah untuk beralih ke sistem yang lebih baik,” kata Hanif, saat menghadiri penyerahan sarana pengolahan sampah berbasis masyarakat di Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, Kamis (9/4/2026) siang.
Hanif menyebut, Pemerintah Kota Banjarbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Erna Lisa Halaby tengah melakukan pembenahan, sehingga diharapkan pada penilaian mendatang tidak ada lagi praktik open dumping di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target nasional untuk menghapus praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia, sesuai arahan Presiden. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi kota besar, tetapi juga seluruh kabupaten/kota.
Dia sempat menyinggung peristiwa di TPA lainnya yang menyebabkan korban jiwa, sebagai pengingat pentingnya pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan.
Baca juga: Kompor Ditinggal Masih Menyala, 7 Rumah di Kuin Cerucuk Terbakar
“Kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi kita semua. Pemerintah tidak akan segan menegakkan instrumen hukum untuk mengakhiri praktik open dumping,” tegas Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup,.
Hanif mengingatkan bahwa larangan open dumping telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang seharusnya sudah sepenuhnya diterapkan sejak 2013. Namun hingga kini, praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah daerah.
Secara nasional, capaian penghapusan open dumping pada 2025 masih berada di angka sekitar 69 persen dari sebelumnya 99 persen. Pemerintah pun berkomitmen mempercepat penghapusan sisanya karena dampaknya yang besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Untuk mencapai target nasional tahun 2026 sebesar 63,4 persen pengelolaan sampah, pemerintah akan melakukan percepatan melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
“Kita akan bekerja lebih keras untuk menutup seluruh praktik open dumping. Ini bukan hanya soal target, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kualitas lingkungan hidup masyarakat,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: Bie
Editor: kk
-
HEADLINE1 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan1 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
Olahraga2 hari yang laluBanua Criterium Challenge, Pemanasan Atlet Triathlon Kalsel Menuju Kejurnas
-
HEADLINE3 hari yang laluPembenahan Pasar Ujung Murung, Wali Kota Yamin Akui Sulit Cari Investor






