Connect with us

Kota Banjarbaru

Nilai Pengelolaan Sampah Banjarbaru Turun, Menteri LH: Masih Praktik Open Dumping

Diterbitkan

pada

Menteri LH RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa praktik open dumping diTPA menjadi penyebab turunnya penilaian pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru.

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARARU – Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa praktik open dumping di Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) menjadi penyebab turunnya penilaian pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru.

Seluruh daerah di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping akan mengalami penurunan nilai dalam evaluasi pengelolaan sampah, karena metode tersebut tidak sesuai dengan standar pengelolaan modern seperti controlled landfill maupun sanitary landfill.

Sekadar diketahui, Open dumping (pembuangan terbuka) adalah metode pengelolaan sampah paling sederhana di mana sampah hanya ditumpuk di permukaan tanah tanpa dipilah, dipadatkan, atau ditutup tanah.

Baca juga: Kota Banjarbaru Perkuat Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat

“Banjarbaru sempat mengalami penurunan nilai karena TPA-nya masih menggunakan open dumping. Namun saat ini pemerintah kota sudah mulai berbenah untuk beralih ke sistem yang lebih baik,” kata Hanif, saat menghadiri penyerahan sarana pengolahan sampah berbasis masyarakat di Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, Kamis (9/4/2026) siang.

Hanif menyebut, Pemerintah Kota Banjarbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Erna Lisa Halaby tengah melakukan pembenahan, sehingga diharapkan pada penilaian mendatang tidak ada lagi praktik open dumping di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target nasional untuk menghapus praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia, sesuai arahan Presiden. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi kota besar, tetapi juga seluruh kabupaten/kota.

Dia sempat menyinggung peristiwa di TPA lainnya yang menyebabkan korban jiwa, sebagai pengingat pentingnya pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan.

Baca juga: Kompor Ditinggal Masih Menyala, 7 Rumah di Kuin Cerucuk Terbakar

“Kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi kita semua. Pemerintah tidak akan segan menegakkan instrumen hukum untuk mengakhiri praktik open dumping,” tegas Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup,.

Hanif mengingatkan bahwa larangan open dumping telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang seharusnya sudah sepenuhnya diterapkan sejak 2013. Namun hingga kini, praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah daerah.

Secara nasional, capaian penghapusan open dumping pada 2025 masih berada di angka sekitar 69 persen dari sebelumnya 99 persen. Pemerintah pun berkomitmen mempercepat penghapusan sisanya karena dampaknya yang besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas dan Profesionalisme Tenaga Kerja Konstruksi, PUPR Kalsel Gelar Kegiatan Sertifikasi

Untuk mencapai target nasional tahun 2026 sebesar 63,4 persen pengelolaan sampah, pemerintah akan melakukan percepatan melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

“Kita akan bekerja lebih keras untuk menutup seluruh praktik open dumping. Ini bukan hanya soal target, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kualitas lingkungan hidup masyarakat,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter: Bie
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca