Connect with us

DPRD KAPUAS

Masliana Dilantik PAW Anggota DPRD Kapuas 2024-2029

Diterbitkan

pada

Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD masa jabatan 2024–2029, Selasa (24/2/2026) siang. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA. KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD masa jabatan 2024–2029, Selasa (24/2/2026) siang.

Masliana resmi dilantik menggantikan almarhum H Ahmad Baihaqi dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pelantikan dilakukan oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan dihadiri Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/41/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029.

Baca juga: Jelang Dioperasikan, Tugu 0 Kilometer Kalsel Memasuki Penyempurnaan Akhir

“Selamat bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Tugas ini adalah amanah besar. Wakil rakyat harus berkomitmen mendengar, menyuarakan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Ketua DPRD Kapuas.

Ardiansah menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Menurut Ardiansah tanggung jawab sebagai anggota dewan tidak ringan dan penuh tantangan.

Baca juga: SPAM Regional Tanahbumbu-Kotabaru Dukung Air Bersih di Wilayah Pesisir

Ketua DPRD Kapuas mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk terus bersinergi demi mewujudkan visi daerah, yakni Kapuas Bersinar-berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius.

“Mari kita bekerja dan bekerja bersama-sama untuk satu tujuan, yakni kesejahteraan masyarakat Kapuas,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags) 

Reporter: ags
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca