Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Bahas PPKH Permukiman Transmigrasi Lokal Ngaju Bersinar

Diterbitkan

pada

Pemkab Kapuas melakukan pembahasan terhadap PPKH untuk kepentingan pembangunan kawasan permukiman transmigrasi lokal Ngaju Bersinar, di ruang rapat Bupati Kapuas, Jumat (30/1/2026). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melakukan pembahasan terhadap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kepentingan pembangunan kawasan permukiman transmigrasi lokal Ngaju Bersinar, di ruang rapat Bupati Kapuas, Jumat (30/1/2026).

Asisten III Setda Kapuas Perry Noah saat memimpin rapat mengatakan rencana pembangunan kawasan permukiman transmigrasi lokal ini, salah satu upaya mencari solusi jangka panjang terhadap permasalahan banjir yang berulang di sejumlah daerah khususnya wilayah hulu.

“Hampir setiap tahun terdapat wilayah-wilayah terdampak banjir, sehingga diperlukan langkah strategis memindahkan masyarakat ke lokasi yang dinilai lebih aman dan layak huni,” ucapnya.

Baca juga: Uang Bonus Atlet Kontingen Banjarmasin Dipangkas, Ini Penyebabnya

Menindaklanjuti rencana tersebut, diperlukan ketersediaan lahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme PPKH.

Untuk itulah, rapat ini bertujuan menyamakan persepsi dan menghimpun masukan dari seluruh perangkat daerah dan instansi terkait.

“Dengan begitu, dapat ditentukan langkah-langkah lanjutan yang perlu segera ditindaklanjuti, termasuk hal-hal yang masih memerlukan pendalaman dan koordinasi lebih lanjut,” kata Perry.

Baca juga: Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi ‘Dewan Perwakilan Partai’

Dikatakan, melalui rapat ini diharapkan dapat terpetakan mana yang dapat langsung ditindaklanjuti ataupun perlu dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait, sehingga pada waktu yang tepat nanti dapat mengajukan permohonan secara lengkap sesuai ketentuan.

Rapat membahas langkah-langkah yang telah dilakukan dan akan ditindaklanjuti, seperti inventarisasi dan identifikasi lahan, koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait di tingkat provinsi, serta penyusunan dokumen pendukung sebelum pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada kementerian terkait.

Sementara iSekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Teguh Setio Utomo, memaparkan rencana teknis kawasan yang diusulkan mencakup landasan hukum pengajuan PPKH, profil kawasan pencadangan, rencana pemanfaatan lahan, dampak strategis terhadap daerah, serta tahapan langkah kerja dan administrasi yang telah dan akan dilaksanakan.

Baca juga: Pelatihan AI Ready ASEAN: AI Itu Alat Pendukung, Bukan Pengganti Manusia

Dimana kawasan yang diusulkan berada di wilayah Kabupaten Kapuas dengan luas kurang lebih 72.800 hektare, yang diperuntukkan bagi pengembangan permukiman transmigrasi lokal, lahan usaha pertanian produktif, pembangunan fasilitas umum, serta penetapan area konservasi sebagai sabuk hijau.

“Program ini ditujukan bagi masyarakat lokal yang terdampak banjir dan kondisi ekonomi,” kata Teguh.

Rencana ini diharapkan memberikan dampak strategis bagi daerah, antara lain sebagai upaya mitigasi bencana banjir, mendorong pertumbuhan ekonomi baru di wilayah pedalaman Kapuas, serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat melalui proses sertifikasi setelah pelepasan kawasan hutan.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa perangkat daerah terkait akan melengkapi data, melakukan kajian teknis lanjutan, serta koordinasi lintas sektor sebelum pembahasan kembali dilakukan pada rapat berikutnya guna mengambil keputusan yang komprehensif dan tepat. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca