Connect with us

HEADLINE

Fasum Lapangan Basket Berbayar, Begini Penjelasan Kadisbudporapar Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Lapangan Basket di kawasan Siring Maskot Bekantan Banjarmasin yang dikenai tarif retribusi. Foto: fahmi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Warga Banjarmasin mempertanyakan kebijakan tarif alias sewa lapangan basket di kawasan Taman Maskot Bekantan Banjarmasin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisbudporapar) Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil mengatakan, tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ada beberapa alasan mengapa pihaknya berinisiatif memasang spanduk tersebut. Pertama sebagai bentuk transparansi bahwa lapangan tersebut sudah lama diberlakukan tarif berupa retribusi bahkan sejak tahun 2023 sesuai amanat Perda.

Baca juga: Pemkab Kapuas Aktifkan Perekaman e-KTP di Kapuas Hulu

Ya, kemunculan spanduk tarif alias sewa lapangan basket di kawasan Siring Maskot Bekantan mulai diberlakukan sejak terpasang mulai Senin (26/1/2026).

Spanduk atas nama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Banjarmasin itu dengan jelas menuliskan ketentuan tarif lapangan basket yang bertuliskan sewa lapangan saat menggunakan fasilitas publik itu.

Dimana dituliskan sewa lapangan basket Taman Maskot Bekantan Senin – Jumat 06.00 pagi -17.00 sore: Rp50.000 per jam, pukul 17.00 -22.00 sewa Rp65.000 per jam. Sementara untuk hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional pada pukul 06.00 -17.00 sewa Rp65.000 per Jam, pukul 17.00 -22.00 sewa Rp75.000 per jam.

Tak hanya sewa lapangan basket, area kawasan lapangan untuk acara kegiatan khusus ada ketentuan tarif Senin – Jumat: Rp70.000 per hari. Sabtu, Minggu dan Libur Nasional dikenakan sewa Rp1.000.000 per hari.

Baca juga: Bupati Kapuas Dampingi Wakapolda Kalteng ke Polres Kapuas

Kadisbudporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil. Foto: fahmi

Kadisbudporapar berkeyakinan bahwa semua bentuk retribusi dalam hal ini penggunaan fasilitas milik pemerintah mesti ditransparansikan kepada masyarakat sehingga mereka paham akan hal tersebut.

“Supaya masyarakat jadi tahu bahwa tempat tersebut sejak 2023 diamanatkan Perda, itu berbayar,” ujar Ibnu Sabil saat ditemui di kantornya, Rabu (28/1/2026) siang.

Kedua, memudahkan masyarakat yang ingin memakai fasilitas lapangan basket sebab di spanduk tertera nama dan kontak petugas yang berjaga. Selain itu, ada pula dicantumkan kontak pengaduan untuk melaporkan apabila terdapat praktik pungutan liar (pungli).

Baca juga: Jadi Festival, Pasar Wadai Ramadan Banjarmasin 2026 Lebih Meriah

Ketiga, membuat rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin bermain basket karena sudah ada petugas lapangan legal yang memiliki ID Card. Lantas, pebasket kini tidak perlu khawatir lagi dengan adanya berbagai macam gangguan.

Keempat, memudahkan pembayaran karena menggunakan sistem transaksi QRIS di spanduk yang terhubung ke rekening Pemerintah Kota Banjarmasin. Hal ini juga bertujuan menghindari pungli di lapangan.

“Saya harapkan ke masyarakat jangan ada pembayaran cash ke petugas, jadi bayar QRIS dapat tempat langsung bisa main di lapangan basket tersebut,” ungkap Ibnu Sabil.

Baca juga: Main Basket Tak Gratis! Ada Biaya Sewa Lapangan Basket Taman Maskot Bekantan

Mantan Camat Banjarmasin Barat itu menegaskan, kebijakan retribusi ini juga dibarengi peningkatan fasilitas yang terus digalakkan pihaknya mengingat masyarakat adalah pengguna sekaligus pembayar retribusi.

“Kami berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, klub, atau komunitas yang bermain basket di lapangan tersebut agar bisa bermain maksimal,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca