Ekonomi
Ketua OJK: Pengaduan Scam Tak Boleh Berbelit
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut semakin cepat laporan penipuan sektor keuangan dilakukan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai maraknya praktik penipuan (scam) merupakan konsekuensi negatif dari pesatnya digitalisasi transaksi di sektor jasa keuangan.
Mahendra menyebut digitalisasi memang membawa efisiensi dan kecepatan, tetapi di sisi lain juga memunculkan kompleksitas serta celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan.
Baca juga: OJK Kembalikan Dana Korban Scam Rp161 Miliar
“Fenomena yang terjadi saat ini merupakan sisi gelap dari digitalisasi transaksi dan aktivitas sektor jasa keuangan. Digitalisasi membuat transaksi semakin cepat dan masif, tetapi sekaligus membuka peluang kejahatan yang lebih kompleks,” ujar Mahendra di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dia menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari komitmen OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Keberadaan IASC dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemulihan dana korban penipuan. Sepanjang tahun pertama beroperasi, tingkat pengembalian dana (recovery rate) tercatat sekitar 5%. Meski masih jauh dari ideal, capaian tersebut menjadi fondasi penting untuk memperkuat komitmen penanganan scam ke depan.
Baca juga: Ini Prakiraan Kondisi Cuaca Kalsel dalam Sepekan ke Depan
Menurut Mahendra, penanggulangan penipuan digital membutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor yang semakin erat. Ia mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak, mulai dari industri perbankan, asosiasi financial technology, pelaku marketplace, penyelenggara sistem pembayaran, hingga perusahaan telekomunikasi.
“Semua elemen harus disatukan dalam satu ekosistem pencegahan penipuan. Modus dan ruang lingkup kejahatan terus berkembang, sehingga celah-celah yang ada harus terus ditutup melalui kerja sama yang kuat,” jelasnya.
Mahendra juga menyoroti pentingnya kecepatan pelaporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan. Saat ini, rata-rata waktu pelaporan masih berada di kisaran 45–50 menit setelah kejadian, yang dinilai terlalu lama dan berpotensi mengurangi peluang pengembalian dana.
Baca juga: Disporapar Balangan Seleksi Atlet Basket dan Voli Popda 2026
Menurutnya, OJK telah memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan lembaga jasa keuangan untuk menyederhanakan proses pengaduan. “Tidak ada lagi alasan birokrasi yang berbelit. Mekanisme pelaporan telah difasilitasi agar bisa dilakukan secara cepat dan efisien,” tegas Mahendra. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)
Editor: kk
-
HEADLINE3 hari yang laluTagih Janji Ketua DPRD Kalsel Pembatalan Taman Nasional Meratus
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluPAD Kalsel 2025 Capai Rp10,94 Triliun
-
HEADLINE1 hari yang laluIni Prakiraan Kondisi Cuaca Kalsel dalam Sepekan ke Depan
-
Kota Banjarbaru14 jam yang laluCek Kondisi Kolam Renang Idaman Terkini, Ini Respon Komisi III DPRD Banjarbaru
-
NASIONAL1 hari yang laluOJK Kembalikan Dana Korban Scam Rp161 Miliar
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluDPRD Kapuas Sampaikan Rekomendasi LHP BPK RI 2025



