HEADLINE
Satu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan keras dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pertama datang dari Ketua BEM Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin, Rizki yang menilai rencana Pilkada lewat DPRD adalah bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.
Tak hanya itu, usulan ini juga mencederai prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang jelas dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Baca juga: Pascabanjir Bandang Balangan 48 Rumah Mulai Diperbaiki

Ketua BEM STIHSA Banjarmasin, Rizki. Foto: fahmi
“Ketika mengalihkan kembali mekanisme Pilkada ini ke DPRD sama saja artinya ini akan merampas hak politik rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya secara bebas dan adil,” ujar Rizki kepada Kanalkalimantan, Selasa (13/1/2026).
Koordinator Wilayah BEM Seluruh Indonesia (SI) Kalsel itu memandang Pilkada melalui DPRD rentan terhadap praktik transaksional dan konflik kepentingan. Apalagi melihat jejak rekam pejabat yang menduduki DPRD sekarang.
Menurutnya negara tidak bisa memindahkan Pilkada yang awalnya dari rakyat kembali ke DPRD dengan dalih apapun termasuk efisiensi anggaran sebab kita berbicara demokrasi bukan transaksi.
Baca juga: Serah Terima Aset Pemkab Kapuas – Kejari, Bupati Wiyatno: Lahan akan Dijadikan Taman
“Demokrasi ini bukan soal harga murah atau harga mahal begitu namun demokrasi sejujurnya adalah soal legitimasi, keadilan, serta bagaimana kemudian kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik,” ungkapnya.
Negara yang seharusnya memperkuat pendidikan politik warga justru sekarang terkesan menegakkan aturan yang menjadi kontroversial di kalangan masyarakat. Pemangku kebijakan harus taat Undang-Undang yang mengamanatkan pemilihan harus bersifat umum, rahasia, jujur, bebas, dan adil.

Ketua BEM ULM, Adi Jayadi. Foto: fahmi
Senada, Ketua BEM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Adi Jayadi dengan tegas menolak Pilkada melalui DPRD, karena bisa melukai hak demokrasi rakyat. Meskipun rencana ini didasarkan untuk mengurangi biaya politik dirasa bukan langkah efektif.
Baca juga: Memperkuat Iman Peringati Isra Mikraj Warga Binaan Rutan Kapuas
Negara semestinya berbenah bukan dengan menghilangkan suara rakyat melainkan penguatan dari segi pengawasan dan pelaksanaan dalam hal ini Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Yang harus berbenah seharusnya KPU dan Bawaslu terhadap politik uang ataupun kecurangan-kecurangan yang terjadi di lapangan. Mereka juga harus diperhatikan untuk coba direkonstruksi kembali,” kata Adi.
Jika usulan ini dilololoskan, maka kepala daerah baik itu Bupati, Wali Kota, hingga Gubernur akan tunduk terhadap siapapun yang punya kewenangan besar di dewan. Kepala daerah tersebut mau tidak mau harus patuh kepada pimpinan partai, jika tidak makai ia digantikan.
Lebih jauh, masyarakat juga tidak akan mengetahui transparansi yang ada di kursi dewan. Pilkada lewat DPRD tidak hanya mencederai hak demokrasi rakyat tapi juga mengkhianati konstitusi dalam proses pemilihan.
Baca juga: Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Pantai Kapuas Barat
“Saya bisa memastikan bahwa siapapun yang terpilih di bupati, wali kota bahkan gubernur adalah orang-orang yang diperintahkan oleh ketua umum partainya lewat orang-orang di DPRD kabupaten bahkan DPRD provinsi dan pusat,” pungkas Adi.
Sementara itu, Ketua BEM Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB, Muhammad Arifin menyebut wacana Pilkada melalui DPRD adalah isu serius yang perlu dikaji kritis dan mendalam.

Ketua BEM Uniska MAB, Muhammad Arifin. Foto: ist
Pada dasarnya, Pilkada langsung merupakan bagian semangat reformasi dengan menyerahkan kedaulatan politik kepada rakyat. Jika mekanismenya dikembalikan ke DPRD, maka beresiko menyempitkan partisipasi publik bahkan semakin menambah power dari praktik politik elitis yang jauh dari kontrol rakyat.
Baca juga: Pemkab Kapuas Bahas Kesiapan Daerah Dukung Program 3 Juta Rumah
Harus diakui Pilkada langsung memiliki beberapa persoalan misalnya biaya politik mahal serta praktik money politic yang menjamur. Namun, kendala tersebut tidak semerta diselesaikan dengan menghapus hak politik rakyat.
“Solusinya adalah perbaikan sistem secara menyeluruh, mulai dari reformasi pendanaan politik, penguatan pengawasan, hingga peningkatan pendidikan politik masyarakat,” ucap Arifin.
Atas nama BEM Uniska MAB, pihaknya berdiri sebagai penjaga demokrasi dan kepentingan publik yang bersikap kritis namun tetap konstitusional.
“BEM Uniska MAB menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat dan menurunkan kualitas demokrasi lokal,” jelas Presiden Mahasiswa BEM Uniska MAB.
Baca juga: 2026 Kemendikdasmen Revitalisasi 11.744 Satuan Pendidikan, Kalsel Kebagian Rp232,9 M di 2025
Pihaknya mendesak negara agar fokus berbenah dalam hal tata kelola demokrasi, bukan mengambil jalan pintas yang justru melahirkan ketidakpercayaan kepada sistem politik.
Peran mahasiswa di sini bukanlah sebagai pengamat, tetapi kekuatan moral dan intelektual sebagaimana perannya dalam kontrol sosial yang memastikan demokrasi tetap berjalan sesuai cita-cita keadilan dan keberpihakan terhadap rakyat.

Ketua BEM UMB, M Irfan Naufal. Foto: ist
Terakhir, Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB), M Irfan Naufal dengan lantang menegaskan standing position untuk menolak rencana Pilkada melalui DPRD.
Baca juga: Musrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas
Wacana ini menjadi polemik luar biasa melihat partai yang menyetujui usulan ini adalah partai koalisi. Tidak menutup kemungkinan bahwa presiden nantinya akan dipilih langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Hal ini bisa menjadikan kehilangannya asas demokrasi di negeri ini dan juga gampangnya permainan money politic terjadi,” tutup Naufal. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluNilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026
-
NASIONAL2 hari yang laluTiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
HEADLINE2 hari yang laluPeluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti
-
HEADLINE2 hari yang lalu2026 Kemendikdasmen Revitalisasi 11.744 Satuan Pendidikan, Kalsel Kebagian Rp232,9 M di 2025
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluKorban Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan Senin Dinihari
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMusrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas



