Kabupaten Kapuas
Pemkab Kapuas Bahas Skema Penyelesaian Tenaga Non ASN
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Dodo memimpin rapat koordinasi penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin (5/1/2026).
Rapat membahas skema penanganan pegawai yang belum terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai serta para kepala perangkat daerah. Pemerintah daerah menyatakan rapat digelar sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Wabup Kapuas: Hindari Pemborosan, Hentikan Budaya Dilayani
Wakil Bupati Dodo mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi tenaga non ASN. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan regulasi dan kemampuan keuangan daerah.
“Penyelesaian tenaga non ASN harus dilakukan secara terukur dan sesuai aturan,” kata Dodo.
Ia menambahkan, pemerintah terus mengupayakan skema agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Hj Mahrita, memaparkan jumlah tenaga non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu berjumlah 423 orang.
Baca juga: Banjir Balangan: 34 Desa Terdampak di 6 Kecamatan, Ratusan Rumah Rusak
Rinciannya, tenaga teknis tidak lulus seleksi CPNS sebanyak 82 orang, tidak memenuhi syarat PPPK 15 orang, tidak mengikuti seleksi CPNS/PPPK 221 orang, tenaga BLUD 21 orang, guru 8 orang, serta tenaga sukarela 73 orang.
Sekda Kapuas Usis I Sangkai menyebut perangkat daerah yang memiliki kemampuan keuangan dapat mengakomodasi tenaga non ASN melalui mekanisme penyedia.
Skema yang dimungkinkan antara lain pengadaan langsung, penunjukan langsung, e-purchasing, baik melalui penyedia perorangan maupun badan usaha, serta melalui outsourcing.
Sekda Usis juga menekankan setiap perangkat daerah wajib melakukan pendataan dan perencanaan secara cermat. Menurut dia, langkah tersebut penting agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Baca juga: Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Selat Tengah
Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap rapat koordinasi ini menghasilkan langkah strategis dan rekomendasi kebijakan sebagai dasar pengambilan keputusan penyelesaian tenaga non-ASN secara bertahap dan berkelanjutan. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluMama Sinta Dijemput Jet Pribadi Sebelum Laporkan Film Pesta Babi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Antar Kepulangan HM Haridi ke Peristirahatan Terakhir
-
Bisnis1 hari yang laluEkspansi Bisnis Jhonlin Group, Akuisisi Saham PACK Senilai Rp936,65 Miliar
-
Bisnis2 hari yang laluEkspor Batu Bara, CPO, Ferro Alloy Lewat Satu Pintu Berlaku 1 Juni 2026
-
HEADLINE3 hari yang laluKloter BDJ 01 Bersiap Kembali ke Tanah Air, Tiba 4 Juni di Bandara Syamsudin Noor
-
HEADLINE1 hari yang laluHarga BBM Solar Pertamina Turun, Dexlite Kini Rp23.000

