ADV DPRD BATOLA
Dipertemukan oleh DPRD Batola, Petani Sawit dan PT ABS Sepakat Tempuh Jalur Mediasi
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN-Dipertemukan dan difasilitasi DPRD Barito Kuala (Batola), para petani kelapa sawit sepakat tidak membawa persoalan lahan perkebunan dan plasma sawit dengan PT Agro Bumi Sentosa (ABS) ke jalur hukum. Mereka memilih penyelesaian melalui mediasi, Kamis (2/10/2025).
DPRD Batola menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi untuk membahas persoalan plasma sawit tersebut. DPRD menghadirkan petani pemilik lahan plasma bersama kuasa hukum, KUD Jaya Utama, Kepala Desa Kolam Kanan Endang Sudrajat, serta manajemen PT ABS. Sejumlah SKPD juga ikut hadir.
Rapat dibuka Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono. Pertemuan ini menindaklanjuti persoalan kepemilikan lahan dari tujuh anggota KUD Jaya Utama yang menjadi klien Kantor Hukum Fitra Agustinus & Rekan.
“Melalui pertemuan ini kami dari DPRD Batola ingin persoalan petani sawit cepat selesai melalui kesepakatan bersama para pihak. Kami mempersilahkan kepada pihak kuasa hukum, pihak petani, KUD Putra Jaya untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi dan solusi apa saja yang bisa disepakati,” ujar Ayu.
Masing-masing pihak kemudian memaparkan persoalan yang dihadapi, termasuk sengketa sertifikat lahan, panen plasma, hingga pembagian keuntungan.
Usai pertemuan, kuasa hukum petani sawit, Fitra dari Kantor Hukum Fitra Agustinus & Rekan, menyampaikan bahwa rapat berjalan lancar dan melahirkan kesepakatan bersama untuk menempuh mediasi.
“Akar permasalahannya sudah ditemukan, berkaitan plasma sawit petani. Tadi rapat memberikan kesempatan kepada kami dan petani plasma sawit serta KUD untuk koordinasi melakukan pembahasan dan mengambil solusi dalam waktu cepat guna memenuhi hak-hak petani sawit,” kata Fitra.
Ketua KUD Jaya Utama, Nardi, turut menyambut baik proses yang digelar DPRD Batola itu. Menurutnya, mediasi menjadi langkah yang lebih konstruktif dibanding membawa kasus ke ranah hukum.
“Bahwa ini satu langkah sangat positif untuk mediasi, kita ngak ingin kasus ini berlarut-larut. Kami juga tidak ingin anggota kami (KUD Jaya Utama -red) memanen sendiri plasma sawit dan terkena permasalahan hukum dalam hal ini kami juga tidak ingin menyalahkan perusahaan (PT.ABS),” tegas Nardi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum para petani sudah menemukan prinsip penyelesaian yang dianggap adil bagi semua pihak. “Kami bersama kuasa hukum para petani sudah menemukan sebuah prinsip yang terbaik untuk menyelesaikannya dan tidak merugikan siapapun. Kami juga ingin para petani sawit melanggar aturan,” ujarnya.
KUD Jaya Utama yang berlokasi di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala memiliki sekitar 1.000 anggota dan mengelola sekitar 2.000 hektare kebun sawit sebagai mitra usaha PT Agro Bumi Sentosa (ABS).(www.kanalkalimantan.com/hms)
Reporter: hms
Editor: Rdy
-
HEADLINE2 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
kampus2 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
Kota Martapura2 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran






