Kabupaten Kapuas
Sekda Kapuas Pimpin Diskusi Penyusunan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Dr Usis I Sangkai, membuka diskusi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Rabu (10/9/2025) siang.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wadah terbuka untuk menghimpun saran, masukan, dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkaya substansi serta memperkuat implementasi regulasi daerah dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Kami sudah membagikan bahan kepada bapak ibu sekalian, mudah-mudahan sudah sempat dibaca, sehingga kita dapat langsung fokus pada pembahasan dan mendengarkan berbagai masukan. Ini demi kebaikan bersama, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Baca juga: Kawal Tuntutan 17+8 BEM ULM ke Balai Kota Banjarbaru

Ditegaskanya, persoalan Narkoba tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, namun telah menyebar hingga pelosok pedesaan.
“Yang lebih memprihatinkan, di beberapa wilayah tertentu, narkoba bahkan mulai digunakan sebagai penunjang aktivitas sehari-hari. Padahal, dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda yang merupakan aset masa depan daerah,” katanya.
Usis menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani permasalahan narkotika.
Baca juga: Kepala Disdukcapil Kapuas Tutup Usia, Sekda Pimpin Upacara Penghormatan Terakhir
Dia menyebutkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, serta unsur pendidikan dan keluarga.
“Kami berharap diskusi hari ini dapat berlangsung secara fokus dan terarah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang konkret dalam pemberantasan narkotika di Kapuas,” tambahnya.
Selain penindakan, aspek pencegahan juga menjadi perhatian utama. Sekda menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat. Sekda menekankan bahwa penyampaian informasi tentang bahaya narkoba harus dilakukan secara masif dan merata.
Baca juga: Lantik 369 PPPK, Ini Pesan Bupati Banjar
“Stigma negatif terhadap tempat-tempat usaha sering kali muncul, padahal jika didekati dengan cara yang tepat, tempat tersebut justru bisa menjadi media efektif untuk menyampaikan pesan-pesan edukatif terkait bahaya narkoba,” jelas Usis.
Usis menyampaikan bahwa perangkat daerah telah memberikan kontribusi awal dalam bentuk masukan terhadap draft Raperda.
Namun demikian, ia membuka ruang diskusi seluas-luasnya bagi para tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan agar regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan aplikatif.
“Dengan keterlibatan aktif seluruh pihak, kami berharap Raperda ini dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan laju penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluBersih Sampah di Pasar Galuh Cempaka, Wali Kota Lisa Turun Tangan
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluEtalase Budaya Kalsel Teranyar di TMII: Dermaga Pasar Terapung Diresmikan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBanjarmasin Usulkan Perluasan Wilayah ke Aluhaluh
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluPTAM Perbaiki Pipa Bocor di Jalan Gubernur Syarkawi, Ini Wilayah yang Terdampak
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN UIP3B Kalimantan Gelar Clean Energy Day, Dorong Perubahan Gaya Hidup Rendah Emisi
-
kampus3 hari yang laluTemu Alumni FISIP ULM Dihadiri Wagub Kalsel






