Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

DPRD HSU Sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Menjadi Perda

Diterbitkan

pada

Wakil Bupati Hero Setiawan melaksanakan penandatanganan berita acara dalam agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Jum'at (13/6/2025). Foto: diskominfohsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten HSU tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 di ruang rapat paripurna DPRD HSU, Jum’at (13/6/2025) siang.

Penandatanganan dilakukan antara Ketua DPRD HSU Fadilah dan Wakil Bupati HSU Hero Setiawan disaksikan oleh Sekertaris Daerah Sekda HSU Adi Lesmana, anggota DPRD HSU, Forkopimda HSU, Ormas, mahasiswa, serta pejabat SKPD di lingkungan Pemkab HSU.

Baca juga: Respon Putusan MK Soal SD SMP Negeri dan Swasta’Gratis’, Disdik Banjarbaru Ungkap Tantangannya 

Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten HSU menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tersebut melalui juru bicara masing-masing.

Secara keseluruhan, seluruh fraksi menyatakan setuju dan menerima Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan beberapa catatan dan masukan untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicara Junaidi menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam proses pengambilan keputusan belanja daerah.

Baca juga: Susun Pergub Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Dinas PUPR Kalsel Gelar FGD

“Kami berharap kiranya masukan, saran, dan kritik yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi dan Komisi-Komisi DPRD pada saat pembahasan Raperda dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya SKPD teknis yang membidangi,” ujar Junaidi.

Sementara itu, Wakil Bupati HSU, Hero Setiawan menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam proses pengesahan Raperda menjadi Perda.

“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat pengambilan keputusan hari ini,” kata Iwan Alabio -sapaan akrab Hero Setiawan-.

Baca juga: Proses di Kemendagri, Pelantikan Lisa-Wartono Tunggu Jadwal Gubernur Kalsel

“Secara substansi, Raperda ini merupakan hasil audit BPK RI, sehingga seluruh data realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang kami sampaikan sesuai dengan hasil audit tersebut,” sebutnya.

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 pasal 100 ayat 2 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi serta diberikan nomor register sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca