Connect with us

HEADLINE

Respon Putusan MK Soal SD SMP Negeri dan Swasta ‘Gratis’, Disdik Banjarbaru Ungkap Tantangannya

Diterbitkan

pada

Kegiatan belajar anak di SD IT Rabbani Banjarbaru. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru bakal kesulitan mengimplementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan pendidikan dasar pada tahun ajaran 2025/2026 mendatang. Pasca dikabulkannya sebagian permohonan uji materiil terkait pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo menyatakan gagasan pendidikan gratis, khususnya di sekolah swasta menghadirkan tantangan tersendiri terutama terkait anggaran dan kualitas.

Baca juga: Proses di Kemendagri, Pelantikan Lisa-Wartono Tunggu Jadwal Gubernur Kalsel

Kadisdik Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo. Foto: wanda

Menurut Dedy, program Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sudah dijalankan di Kota Banjarbaru bisa menjadi contoh.

“Saya yakin ada proses yang membuat MK memutus itu, yang jelas untuk Kota Banjarbaru sudah kita coba untuk membangun satu kesepakatan dalam memfollow up SPBM yang serentak sebelumnya,” ujar Kadisdik Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo.

Namun, katanya untuk program SPMB itu saja, pihaknya mengalami kendala sebab sekolah-sekolah swasta di Banjarbaru masih memerlukan biaya-biaya mengakomodir anak-anak masuk sekolah.

Baca juga: APBD 2024 Banjarbaru Realisasi Pendapatan Mencapai 119,7%

“Kami masih mengalami kendala karena untuk swasta mereka masih memerlukan biaya-biaya supaya bisa mengakomodir anak-anak masuk sekolah ke sana,” ungkap dia.

Kadisdik menilai untuk mewujudkan putusan MK itu waktunya cukup mendesak sebab pada 16 Juni sudah dilakukan SPBM di Kota Banjarbaru.

“Kemungkinan seperti statement yang pernah kita dengar dari Wamen bahwa tahun depan baru bisa dilaksanakan. Tahun ini karena banyak hal yang harus dibicarakan oleh yayasan (Pengelola sekolah swasta, red) masing-masing, terkait untuk menerima murid-murid zonasi di sekitar sekolah tersebut,” jelas Dedy.

Baca juga: 208 Kepala Sekolah Jenjang TK, SD, SMP di Kapuas Dilantik

Sementara itu diketahui dalam pertimbangan hukum, MK berpendapat bahwa sekolah swasta tetap boleh membiayai diri sendiri dari siswa atau sumber lain yang sah selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun begitu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca