Kabupaten Kapuas
Hj Siti Saniah Ditetapkan sebagai Ibunda Guru Kabupaten Kapuas
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hj Siti Saniah secara resmi ditetapkan sebagai Ibunda Guru Kabupaten Kapuas oleh Pengurus Provinsi PGRI Kalimantan Tengah.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Konferensi Kabupaten PGRI Kapuas Masa Bakti XXIII Tahun 2025–2030 yang digelar di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kamis (24/4/2025) siang.
Momen bersejarah ini disambut haru dan penuh rasa syukur oleh seluruh peserta konferensi. Gelar kehormatan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Hj Siti Saniah dalam mendukung dunia pendidikan di Kabupaten Kapuas, terutama melalui peran aktifnya dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru.
Baca juga:Insentif 391 Guru Honorer di HSU Telat Dibayar, Begini Penjelasan Plt Kabag Prokopim

Hj Siti Saniah mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepadanya. Dia menegaskan komitmen untuk terus mendukung kemajuan pendidikan dan kesejahteraan para pendidik di Kapuas.
Baca juga: Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Kadisdik Banjarbaru: Tak Ada Sekolah Unggulan
“Saya merasa sangat terhormat dan terharu atas amanah ini. Semoga saya bisa terus menjadi bagian dari perjuangan para guru dalam mencerdaskan anak bangsa,” ungkapnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluProfil Gus Kikin: Pengasuh Ponpes Tebuireng, Ketum PBNU 2026-2031
-
HEADLINE2 hari yang laluNirempati Kala Bencana, Netizen: “Krisis Karhutla Melanda, Istri Pejabat Asyik Pesta”
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluHadir di Tengah Asap, Wali Kota Banjarbaru Semangati Relawan Karhutla
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTerpapar Asap Karhutla, Sekda HSU Imbau Warga Jaga Kesehatan
-
Olahraga2 hari yang laluBDC Run Series 4 2026 Diramaikan Ratusan Pelari
-
Kalimantan Selatan16 jam yang laluDitantang Turun ke Titik Api, Aliansi BEM Kalsel Ikut Padamkan Karhutla


