HEADLINE
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti mengatakan, UMP Kalsel dinaikan sebesar 6,5 persen atau jika dikalkulasikan naik Rp213.000 dari UMP tahun 2024.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024 tentang UMP Kalsel Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 11 Desember 2024.
Baca juga: Tak Ada Gugatan di MK, Muhidin-Hasnur Menunggu Dilantik
Dengan adanya keputusan tersebut, sehingga gaji minimum 2024 yang sebelumnya diterima pekerja Kalsel Rp3.282.812, pada tahun 2025 menjadi Rp3.496.194
“6,5 persen naiknya dari UMP 2024,” kata Irfan Sayuti kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (11/12/2023).
Irfan mengungkapkan UMP Kalsel 2025 telah disepakati bersama Dewan Pengupahan. Situasi rapat penetapan UMP menurutnya berjalan dengan lancar.
Baca juga: Tak Perlu Repot ke Bank, Atasi Blokir Akun BRImo Langsung dari HP!
“Alhamdulillah, rapat berjalan harmonis dan atas asas musyawarah dan mufakat,” ujarnya.
Kenaikan 6,5 persen untuk UMP Kalsel tahun 2025 terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya naik 4,22 persen atau Rp132 ribu.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluPemprov Kalsel – Pemkab Banjar Percepat Pembangunan Bendungan Riam Kiwa
-
HEADLINE2 hari yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka
-
Lifestyle3 hari yang laluTinggal Selangkah Lagi! Siapa yang Tersingkir di TOP 3 Indonesian Idol?
-
HEADLINE1 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Kriminal2 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Malang, Tiga Orang Ditangkap Polisi
-
HEADLINE20 jam yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang





