HEADLINE
BPPRD Banjarbaru Turunkan Paksa Reklame Tanpa Izin dan Penunggak Pajak
BANJARBARU, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru tertibkan sejumlah reklame yang tidak membayar pajak dan tanpa izin di sepanjang jalan A Yani Kota Banjarbaru, Jumat (22/6) pukul 15.20 Wita
Menurunkan Tim Jaguar didampingi personil Satpol PP, BPPRD Kota Banjarbaru melakukan penertiban pada reklame bando yang tidak membayar pajak.
Hingga pukul 17.45 Wita sebanyak 5 baliho telah diturunkan, baik baliho iklan maupun baliho promosi Pemilu 2019.
Diantara baliho-baliho yang ditertibkan tercatat dua berlokasi di Loktabat Km 33 tepatnya di Jembatan Kembar, satu baliho di Guntung Manggis, dan dua di Landasan Ulin di Bundaran Bandara Syamsudin Noor.
Kepala BPPRD Kota Banjarbaru Drs H Rustam Effendi MAP mengatakan, titik lokasi reklame bando yang melintang di atas jalan tersebut dipastikan sudah tidak memiliki izin karena menyangkut keselamatan pengendara jalan.
“Ya, setelah kita liat data system, ternyata di sepanjang jalan protokol kota Banjarbaru banyak reklame yang tidak memiliki izin. Karena persoalan izin bando yang melintang di atas jalan itu tidak diperkenankan oleh Kementrian PU,†ungkapnya.


Selain menertibkan baliho-baliho liar, BPPRD Kota Banjarbaru tidak menurunkan sejumlah baliho bermasalah karena ada pernyataan dari pemilik untuk menyelesaikan pajaknya hari Senin mendatang.
“Sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sejak lama dari kami, baik itu melakukan konfirmasi ke beberapa vendor penyedia layanan reklame, maupun publikasi lewat media massa,†kata Rustam.
Mantan Camat Banjarbaru ini menjelaskan, pihak vendor alias penyedia reklame yang tidak memiliki perpanjangan izin diharuskan membayar pajak karena jika masih ada yang nekat memasang baleho tanpa izin, sanksi pidana akan dikenakan.
“Meskipun tidak memiliki perpanjangan izin mereka harus tetap melakukan kewajiban membayar pajak, sesuai dengan Perda No 12 tahun 2011 terkait dengan pajak reklame. Jika tidak, balihonya akan diturunkan dan dipidanakan karena melanggar Perda. Anda membayar pajak berarti anda ikut berpartisipasi membangun kota Banjarbaru.†tegasnya.
Kegiatan penertiban reklame ini dicanangkan untuk dilakukan setiap satu bulan sekali dan diharapkan untuk pihak terkait segera melapor ke BPPRD Kota Banjarbaru di  Jalan Panglima Batur No 3 Banjarbaru. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang laluPrakiraan BMKG: Cuaca Kalsel Sepekan Ada Potensi Hujan Ringan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluSekda Buka Workshop Manajemen Risiko Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar 2026
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHaornas 2026: Aktivitas Fisik Jadi Gaya Hidup Keseharian Masyarakat
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluJembatan Cambai Dibuka Awal Oktober 2026
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Fokuskan RAPBD 2027 pada Sektor-Sektor Bersentuhan Langsung dengan Kebutuhan Masyarakat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluKadisdikbud HSU Lepas Peserta GSI Tingkat Provinsi ke Banjarbaru


